Perjalanan Kasus Pelawak Nurul Qomar Hingga Dijebloskan ke Lapas Brebes
Kejaksaan Negeri Brebes pun mengeksekusi putusan tersebut dengan menjebloskan Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).
Nurul Qomar harus menjalani hukuman 2 tahun penjara setelah upaya hukum kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kejaksaan Negeri Brebes pun mengeksekusi putusan tersebut dengan menjebloskan Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.
Kasus yang menjerat Nurul Qomar bermula, saat pelawak tersebut menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.
Qomar dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.
Baca: Pelawak dan Mantan Anggota DPR Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara, Ini Pernyataan Pengacaranya
Belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2017, Qomar mengundurkan diri dari jabatannya.
Padahal dia seharusnya menjabat sampai 2021.
Mencuatnya kasus Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu yang digunakan Qomar mencuat saat akan dilaksanakan wisuda mahasiswa UMUS.
Untuk mewisuda mahasiswa, Ia diharuskan memberikan ijazah S-2 dan S-3, tapi Qomar tak bisa memperlihatkannya.
Qomar hanya menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Qomar Hanya Menggunakan, Bukan Pembuat Surat Keterangan Lulus Palsu
"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," ujar pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, Tobidin Sarjum saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019) saat itu.
Hasil pengecekan ini membuat Umus merasa dirugikan.
Pertama, jika dipaksakan wisuda dilakukan oleh rektor dengan SKL palsu, dikhawatirkan ijazah yang dikeluarkan juga cacat hukum.
"Kami bisa diprotes oleh mahasiswa," ujar Tobidin.
Kedua, secara materiil kampus juga rugi karena telah mengeluarkan biaya untuk menggaji rektor yang ternyata ber-SKL palsu.
Baca: Detik-detik Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara Usai Kasasi Kasus Ijazah Palsu Ditolak MA
Atas hal tersebut kemudian, Nurul Qomar dilaporkan ke Polres Brebes oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudi ke Polres Brebes pada Desember 2017 hingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.
Nurul Qomar saat itu dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu atau pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Peliknya proses hukum, kasus tersebut kemudian baru mencuat pada Juni 2019.
Menurut Tobidin Sarjum menjelaskan lamanya penangan kasus tersebut karena Qomar dinilai kurang kooperatif.
Qomar tidak memenuhi panggilan polisi semenjak kasus tersebut dilaporkan pihak UMUS.
Hingga akhirnya Nurul Qomar dijemput paksa polisi pada Senin (24/6/2019) pukul 21.00 WIB dan sempat ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.
Baca: FAKTA Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3 oleh Nurul Qomar, Kini sang Pelawak Dijebloskan ke Penjara
Esok harinya, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi membebaskan Qomar dengan alasan kesehatan setelah diperiksa tim dokter.
Beberapa hari kemudian, polisi pun melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan hingga masuk ke meja hijau.
Setelah menjalani persidangan 4 bulan lamanya, Qomar pun diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang divonis penjara satu tahun lima bulan.
Sidang putusan dibacakan pada 5 Desember 2019.
Menyikapi putusan tersebut, Qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
Banding yang diajukan Qomar ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan semakin memberatkan hukumnnya menjadi 2 tahun penjara.
Menyikapi putusan tersebut, Qomar pun melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi.
Lagi-lagi upaya hukum yang dilakukan Qomar gagal hingga akhirnya ia dieksekusi pihak kejaksaan Negeri Brebes.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Furqon Nur Zaman selaku kuasa hukum Nurul Qomar mengatakan bila kliennya hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.
"Iya (terbukti) surat keterangan lulus yang diduga dipakai Haji Qomar untuk melamar sebagai rektor UMUS palsu," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020).
"Haji Qomar hanya menggunakan ya, bukan membuat," tegasnya.
Furqon juga membenarkan bahwa Qomar diputus atas kesalahan menggunakan dokumen SKL palsu.
"Pengadilan menyebut Qomar terbukti menggunakan surat lulus palsu untuk melamar menjadi rektor," lanjutnya.
Dan pada Rabu (19/8/2020) malam Haji Qomar dibawa ke Lapas Brebes untuk dilakukan penahanan usai Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
"Pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun (penjara)," ujarnya. (kompas.com/ tribunjateng.com/ tribunnews.com)