Bawa Kabur Mobil, Terungkap Cara HT Habisi Nyawa Satu Keluarga di Sukoharjo
Anggota kepolisian telah berhasil meringkus pelaku pembunuhan satu keluarga di Dusun Slemben Desa Kuwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Editor: Sanusi
HT berhasil ditangkap 3 jam setelah polisi melakukan olah TKP di rumah korban.
Polisi menangkap HT di rumahnya yang masih satu kawasan dengan korban, yakni Kecamatan Baki.
Setelah diperiksa, pelaku rupanya masih mempunya hubungan dekat dengan korban.
"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujar Bambang.
• Habisi Nyawa Satu Keluarga di Sukoharjo untuk Menghilangkan Jejak, Pelaku Ketahuan saat Lakukan Ini
Dijerat Tiga Pasal
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo.
Di antaranya, yakni pisau dapur dan mobil milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.
Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
TONTON JUGA:
Diwartakan sebelumnya, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap satu keluarga berawal dari kecurigaan warga, dengan adanya bau menyengat dari rumah korban pada Jumat sekitar pukul 21.00 WIB.
Karena saat itu tempat tinggal, oleh warga lalu pemeriksaan pemeriksaan.
Warga terkejut, karena saat itu empat orang korban meninggal dunia dengan sangat mengenaskan.
Para korban yang ditemukan tewas dengan kondisi terpencar.
Yaitu ada di ruang tamu, pintu samping, dan ruangan lain.
"Ada empat orang. Posisinya ditemukan anaknya terpencar terus suami jadi satu," kata Ketua RW 005 Dusun Slemben, Suratno ditemui wartawan di sekitar lokasi kejadian, Sabtu.
(TribunJakarta/TribunJateng/Kompas.com)