Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beroperasi saat PSBB, Panti Pijat di Tangerang Disegel: Satpol PP Temukan Alat Kontrasepsi

Pelaksanaan penyegelan di panti pijat dan spa Tangerang tersebut, lantaran pengelola panti pijat dan spa tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.

Editor: Sanusi
zoom-in Beroperasi saat PSBB, Panti Pijat di Tangerang Disegel: Satpol PP Temukan Alat Kontrasepsi
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah panti pijat dan spa di Tangerang disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Pelaksanaan penyegelan di panti pijat dan spa Tangerang tersebut, lantaran pengelola panti pijat dan spa tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.

Selain dokumen perizinan, sejumlah terapis panti pijat dan spa Tangerang tersebut dibekali alat kontrasepsi saat melayani para pengunjung.

Diketahui, Satpol PP Kabupaten Tangerang segel panti pijat dan spa di wilayah Mardi Gras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, berkali-kali petugas mengingatkan agar tak beroperasi di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Namun panti pijat dan spa Mardi Gras Citra Raya Tangerang tersebut masih saja membandel untuk beroperasi.

Akibatnya, petugas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan tempat tersebut pada Minggu (23/8/2020) malam.

Berita Rekomendasi

Mereka langsung mendatangi tempat spa dan panti pijat Carolita Makmur Mandiri (CMM), Massage Top Bugar Lestari dan Massage Jaya Refleksi.

Di CMM petugas temukan terapis sebanyak tiga orang dan salah satunya ada yang sedang melayani pengunjung di dalam kamar.

Aparat kemudian menemukan dua alat kontrasepsi yang dipegang terapis.

Saat ditanya oleh petugas terkait perizinan, pengelola tempat massage itu tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.

Menurut Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, pihaknya terpaksa menyegel tempat pijat refleksi dan spa karena nekat beroperasi.

Apalagi beroperasi di masa diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Petugas menyegel karena melanggar peraturan daerah kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004.

Aturan itu tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Selain itu melanggar peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2020.

Aturan itu tentang penambahan kedua atas peraturan Bupati Tangerang nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Covid-19 wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami terpaksa menyegelnya dan kami memberikan pengarahan kepada karyawan untuk tidak beroperasi selama PSBB karena melanggar Perbup dan Perda," ujar Bambang, Senin (24/8/2020).

Bambang juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan tentang PSBB.

Yakni dengan menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker dan membiasakan mencuci tangan dengan air mengalir.

"Kami berharap agar warga memahami kondisi saat ini, karena pandemi belum berakhir. Penyebaran Covid-19 masih terjadi," katanya.

Modus kelabui petugas

Berbagai cara cerdik dilakukan panti pijat diduga plus-plus di Kabupaten Tangerang untuk tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Satpol PP Kabupaten Tangerang pun menemukan modus terbaru panti pijat tersebut saat melakukan penyegelan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono mengatakan mereka pura-pura tidak beroperasi dengan menutup rapat-rapat pintu yang dilapisi pintu besi.

Padahal, di dalamnya masih menunggu wanita penghibur pria hidung belang.

"Beroperasi secara terselubung atau berlindung dengan teknik tutup, tetapi ada beroperasi atau menerima tamu. Petugas pengawasan tidak memaksa membuka (pintu)," jelas Sumartono saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

Lanjutnya berdasarkan keterangan warga sekitar, panti pijat yang berada di kawasan Panongan tersebut selalu beroperasi malam hari.

Namun, selalu dalam keadaan gelap untuk mengelabui petugas yang berpatroli.

"Informasi masyarakat selalu buka saat malam, akan tetapi pada pukul 23.15 WIB tim berada di depan dalam keadaan tutup dan tidak ada aktivitas," ucap Sumartono.

Maka dari itu, tiga panti pijat di bilangan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang beroperasi saat Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disegel.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Minggu (23/8/2020) malam.

Sumartono mengatakan penyegelan dilakukan karena dianggap melanggar PSBB ke-9 di Kabupaten Tangerang.

"Kita dapatkan informasi bila ada sejumlah tempat panti pijat yang buka di tengah PSBB, dan kami langsung lakukan pengecekan ke lokasi. Saat di cek, memang betul kalau lokasi itu buka, hingga akhirnya kita lakukan tindakan tegas," ucapnya.

Ia melanjutkan, bila penegakan yang dilakukan pihaknya itu sudah sesuai dengan SOP terutama dalam aturan PSBB.

Yakni, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembahan Kedua atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Wilayah Kabupaten Tangerang

"Ini sudah sesuai SOP, di mana tahapannya kita imbau dan tegur, lalu karena masih membandel kita langsung segel hingga mencabut izin operasional," tegas Sumartono.

Dalam kegiatan tersebut pun, petugas juga mendapati beberapa orang yang diketahui merupakan karyawan dari tempat panti pijat tersebut.

"Ada beberapa orang pegawai, kita data dan kita berikan pembinaan," tutur dia.

 Polisi Bubarkan Konser Dangdut di Acara Pernikahan Warga Mustikajaya Bekasi

 Begini Tips Merawat Kecantikan di Rumah: Cara Keramas yang Tepat hingga Perawatan Wajah

 Kasus Covid-19 Melonjak, Wali Kota Airin Sebut Swab dan Rapid Test Gratis di Puskesmas

 Persiapan Persija di Liga 1 Belum Maksimal, Otavio Dutra Perlu Waktu Latihan Lebih Panjang

 Hal Seputar Pencurian Sepeda Rp130 Juta di Bintaro, Kaki Pelaku Dilumpuhkan, Melawan Saat Diamankan

Berkali-kali diperingatkan

Meski sudah beberapa kali diingatkan dan dilarang beroperasi, namun panti pijat dan spa di Mardi Gras Citra Raya Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang masih saja membandel.

Akibatnya petugas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan tempat tersebut pada Minggu (23/8/2020) malam.

Mereka langsung mendatangi tempat spa dan panti pijat Carolita Makmur Mandiri (CMM), Massage Top Bugar Lestari dan Massage Jaya Refleksi.

Di CMM petugas menemukan trapis sebanyak tiga orang dan salah satunya ada yang sedang melayani pengunjung di dalam kamar.

Aparat kemudian menemukan dua alat kontrasepsi yang dipegang terapis.

Saat ditanya oleh petugas terkait perizinan, pengelola tempat massage tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perijinan.

Pihak Kasatpol Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menjelaskan pihaknya terpaksa menyegel tempat pijat repleksi dan spa karena nekat beroperasi di saat sedang diberlakukannya PSBB.

Petugas menyegelnya karena melanggar peraturan daerah kabupaten Tangerang Nomor : 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan peraturan bupati Tangerang nomor 47 Tahun 2020 tentang penambahan kedua atas peraturan Bupati Tangerang nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Covid-19 wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami terpaksa menyegelnya dan kami memberikan pengarahan kepada karyawan untuk tidak beroperasi selama PSBB karena melanggar Perbup dan Perda," ujar Bambang, Senin (24/8/2020).

Bambang juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan tentang PSBB, dengan menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker dan membiasakan mencuci tangan dengan air mengalir.

"Kami berharap agar warga memahami kondisi saat ini, karena pandemi belum berakhir. Penyebaran Covid-19 masih terjadi," katanya. (TribunJakarta.com/Warta Kota)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas