Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beroperasi saat PSBB, Panti Pijat di Tangerang Disegel: Satpol PP Temukan Alat Kontrasepsi

Pelaksanaan penyegelan di panti pijat dan spa Tangerang tersebut, lantaran pengelola panti pijat dan spa tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.

Editor: Sanusi
zoom-in Beroperasi saat PSBB, Panti Pijat di Tangerang Disegel: Satpol PP Temukan Alat Kontrasepsi
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah panti pijat dan spa di Tangerang disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Pelaksanaan penyegelan di panti pijat dan spa Tangerang tersebut, lantaran pengelola panti pijat dan spa tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.

Selain dokumen perizinan, sejumlah terapis panti pijat dan spa Tangerang tersebut dibekali alat kontrasepsi saat melayani para pengunjung.

Diketahui, Satpol PP Kabupaten Tangerang segel panti pijat dan spa di wilayah Mardi Gras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, berkali-kali petugas mengingatkan agar tak beroperasi di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Namun panti pijat dan spa Mardi Gras Citra Raya Tangerang tersebut masih saja membandel untuk beroperasi.

Akibatnya, petugas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan tempat tersebut pada Minggu (23/8/2020) malam.

BERITA REKOMENDASI

Mereka langsung mendatangi tempat spa dan panti pijat Carolita Makmur Mandiri (CMM), Massage Top Bugar Lestari dan Massage Jaya Refleksi.

Di CMM petugas temukan terapis sebanyak tiga orang dan salah satunya ada yang sedang melayani pengunjung di dalam kamar.

Aparat kemudian menemukan dua alat kontrasepsi yang dipegang terapis.

Saat ditanya oleh petugas terkait perizinan, pengelola tempat massage itu tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.

Menurut Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, pihaknya terpaksa menyegel tempat pijat refleksi dan spa karena nekat beroperasi.


Apalagi beroperasi di masa diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Petugas menyegel karena melanggar peraturan daerah kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas