Dapat Bayaran Rp 40 juta, Pegawai Dishub Bali Tergiur Antar Sabu ke Surabaya
Lolos di Pekanbaru ternyata Rano dan teman wanitanya tertangkap di Batam, dia mengaku tergiur mengantarkan sabu karena mendapatkan bayaran Rp 40 juta
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Petugas Dinas Perhubungan asal Bali dan teman wanitanya diamankan petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam karena kedapatan membawa 3,9 kilogram sabu.
Kedua pelaku yakni R (40) dan perempuan berinisial M (24).
Mereka calon penumpang pesawat tujuan Pekanbaru-Surabaya.
Saat ditangkap M mengenakan jaket berwarna abu-abu dan memakai celana jeans biru.
Sedangkan R mengenakan seragam dinas, ketika ditanya petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam, oknum berseragam ini mengaku sebagai salah satu petugas Otoritas Bandara di Denpasar.
Menurut informasi yang Tribun Batam dapatkan, keduanya berangkat dari Pekanbaru dengan tujuan Kota Surabaya.
"Ke Batam hanya transit," ujar seorang sumber kepada Tribun Batam, Minggu (23/8/2020).
Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Anton J-Rocks Gunakan Ganja karena Sepi Job hingga Beri Pesan Ini
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap M.
Setelah diperiksa, M menyimpan 14 bungkus sabu.
Sedangkan dari tubuh R disita 15 bungkus di bagian badannya menggunakan lakban dan di sepatu.
Dari gambar yang Tribun Batam dapatkan perihal penangkapan ini, terlihat oknum berseragam sendiri telah diinterogasi oleh salah seorang petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam. Begitu pula rekan perempuannya.
Hingga berita ditulis, Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso belum menjawab upaya konfirmasi dari Tribun Batam.
Pengakuan Rano dan Maulidia
Terakhir pelaku diketrahui bernama Rano Dwi Putra dan Maulidia.