Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Remaja Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Lampung

Mayat remaja itu ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta-Fakta Remaja Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Lampung
NST
ilustrasi mayat 

Polres Pesawaran menyebutkan, bila korban DA (16) ketika ditemukan tewas mengapung di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB, dalam kondisi mengandung.

Diketahui jasad DA ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, bila korban hamil sekitar enam bulan.

Atas kehamilan korban tersebut, kata Aris Siregar, diduga pelaku tidak bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dugaannya (pembunuhan), karena pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan atas hamilnya korban," kata Aris Siregar mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.

4. Diduga Dibunuh Pacar

Remaja putri yang ditemukan tewas mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri.

Berita Rekomendasi

Diketahui jasad DA ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, DA (16) warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng menjalin hubungan kekasih dengan satu pelaku.

Yaitu WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.

Akan tetapi, kata Aris Siregar, dalam perjalanan hubungan pacaran ini, kedua anak baru gede tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pelaku, ungkap Aris Siregar, dalam perjalanannya tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.


"Salah seorang pelaku, WAH (18), tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.

Ironisnya, kata Aris, perbuatan WAH menghilangkan nyawa DA dibantu oleh rekannya, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas