Fakta-Fakta Remaja Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Lampung
Mayat remaja itu ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mayat DA (16) ditemukan oleh pemancing sejauh kurang lebih 1 kilometer dari lokasi pelaku melempar ke sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.
Diketahui mayat remaja itu ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.
Penemuan jenazah DA ini menjadi titik awal terungkapnya kejahatan kedua pelaku.
Berikut fakta-faktanya :
1. Tersangka Diringkus Usai Mayat Korban Ditemukan
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Pesawaran, dan Polsek Tegineneng meringkus kedua pelaku, Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi muncul dugaan kuat tersangka satu (WAH) sebagai pelaku pembunuhan," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Tim menuju rumah tersangka WAH namun tidak berada di tempat.
Kemudian, pukul 20.15 WIB, tim gabungan kembali menuju rumah WAH dan menanyakan keberadaannya.
Petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah bibinya yang tidak jauh dari kediamannya.
Baca: Pramugari Ungkap 10 Perilaku Tergila Penumpang di Pesawat: Telanjang hingga Simpan Mayat dalam Tas
Tim menuju rumah bibinya namun tidak ada di rumah karena menjemput bibinya.
Tidak lama kemudian WAH tiba di rumah tersebut dan langsung diamankan ke Polsek Tegineneng.
"Hasil pengembangan, WAH tidak sendiri melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun dibantu CHAN," tuturnya.
Lalu, tim menuju ke rumah CHAN dan dilakukan penangkapan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegineneng guna penyidikan lebih lanjut.
2. Korban Ditenggelamkan Korban Hidup-hidup
Pelaku pembunuhan terhadap DA, remaja putri usia 16 tahun warga Kecamatan Tegineneng tergolong sadis.
Diketahui jasad DA ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.
Pelaku tega menenggelamkan korban hidup-hidup di aliran sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.
Baca: 3 Warga Lampung Utara Positif Covid-19 Setelah Sempat Kontak Langsung dengan Jaksa Fedrik Adhar
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar menduga, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Kedua pelaku, WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng yang tidak lain adalah kekasih korban.
Serta rekannya WAH, yakni CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
"Perannya (kedua pelaku) bersama setelah diikat dengan alasan pengobatan dukun, kemudian bersama-sama mengangkat dan melempar korban (ke sungai)," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Kedua tersangka melakukan perbuatannya tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2020 malam sekira pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, Jumat, 21 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB jasad korban ditemukan oleh pemancing mengapung di aliran sungai buatan tersebut.
3. Korban Hamil 6 Bulan
Polres Pesawaran menyebutkan, bila korban DA (16) ketika ditemukan tewas mengapung di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB, dalam kondisi mengandung.
Diketahui jasad DA ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, bila korban hamil sekitar enam bulan.
Atas kehamilan korban tersebut, kata Aris Siregar, diduga pelaku tidak bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dugaannya (pembunuhan), karena pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan atas hamilnya korban," kata Aris Siregar mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
4. Diduga Dibunuh Pacar
Remaja putri yang ditemukan tewas mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri.
Diketahui jasad DA ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, DA (16) warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng menjalin hubungan kekasih dengan satu pelaku.
Yaitu WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Akan tetapi, kata Aris Siregar, dalam perjalanan hubungan pacaran ini, kedua anak baru gede tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pelaku, ungkap Aris Siregar, dalam perjalanannya tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Salah seorang pelaku, WAH (18), tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Ironisnya, kata Aris, perbuatan WAH menghilangkan nyawa DA dibantu oleh rekannya, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Keduanya diringkus oleh petugas gabungan Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng, Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya mengungkap misteri kematian remaja putri, DA (16) warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.
Diketahui jasad DA ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, bila DA diduga korban pembunuhan.
Tidak lain adalah kekasih korban yang dibantu oleh rekannya.
"Pelaku berinisial WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng," ungkap Aris mewakili Kepala Polres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Sedangkan rekannya, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda pada Minggu, 23 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
Keduanya ditangkap oleh petugas gabungan dari Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng.
Diketahui jasad DA ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Jasad Remaja Putri di Pesawaran Ditemukan 1 Km dari Lokasi Pelaku Melempar ke Sungai