HT Sempat Menjual Mobil Suranto Rp 82 Juta, Uang Sudah Ditransfer Pembeli Tapi Belum Diambil Pelaku
HT sempat menjual mobil milik Suranto jenis Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT. Mobil itu dijual kepada seorang di Kabupaten Karanganyar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo ditangkap, Sabtu (22/8/2020). Dari informasi yang dihimpun Tribun, pelaku merupakan teman dekat korban.
Kejadian ini bermula dari kakak kandung korban Maryono (53) yang menyaksikan pertama kali bahwa adiknya ternyata sudah beberapa hari tidak bernyawa di dalam rumah bersama istri dan dua anaknya.
Dikatakan, dirinya mendapat laporan dari tetangga sekitar rumah korban Suranto (44).
"Karena saya keluarga tetangga minta saya cek, jadi saya lihat, katanya ada bau dari rumah adik saya," ujarnya, Minggu (23/8/2020).
Maryono menerangkan dari dalam luar pagar rumah, dia melihat jendela rumah korban terbuka dan kondisi listrik mati menjelang detik-detik penemuan mayat satu keluarga.
"Saya lihat dari jendela, ternyata kondisi sudah meninggal," terang dia.
Maryono bercerita tidak ada pendobrakan, hanya melihat dari jendela kemudian dilaporkan pada pihak berwajib.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pelaku menghabisi empat korbannya yang merupakan keluarga Suranto dengan sebuah pisau dapur.
"Melakukannya (pembunuhan) dengan menggunakan pisau dapur," katanya.
Pisau dapur itu, dikatakannya bukanlah milik pelaku.
Baca: Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Diduga Diserang Secara Membabi Buta Pakai Pisau Dapur
Utang piutang membutakan mata HT (41) pelaku pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Dia nekat membunuh satu keluarga dari rekan bisnisnya bernama Suranto yang baru diketahui warga pada Rabu (19/8/2020) malam.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, pelaku memiliki hubungan kerja dengan Suranto.
"Motif pelaku ini karena ingin menguasai harta milik korban," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.