Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HT Sempat Menjual Mobil Suranto Rp 82 Juta, Uang Sudah Ditransfer Pembeli Tapi Belum Diambil Pelaku

HT sempat menjual mobil milik Suranto jenis Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT. Mobil itu dijual kepada seorang di Kabupaten Karanganyar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in HT Sempat Menjual Mobil Suranto Rp 82 Juta, Uang Sudah Ditransfer Pembeli Tapi Belum Diambil Pelaku
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Kondisi pusara di Astanoloyo Parang Joro, Dukuh Curidan, Desa Bulakrejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo yang akan digunakan untuk memakamkan satu keluarga yang tewas mengenaskan di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). 

Jarak rumah korban pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo ternyata hanya 1 Kilometer dari rumah pelaku.

Selain itu, hubungan pelaku pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo HT (41) dan korban Suranto ternyata dekat.

Mereka, antara korban dan pelaku ini sudah berteman sejak kecil.

"Mereka teman sejak kecil, sejak dari SD," ujar Kapolres.

Pelaku HT (41) juga sempat menjual mobil milik Suranto jenis Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT. Mobil itu dijual kepada seorang di Kabupaten Karanganyar.

Baca: Tak Bisa Nahan Emosi, Kerabat Korban Berharap Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Sukoharjo Dihukum Mati

Menurut Kapolres mobil itu sempat dijual sebesar Rp 82 juta.

"Sudah ditransfer Rp 82 juta," katanya.

Berita Rekomendasi

"Tapi belum sempat diambil oleh pelaku," tambah dia.

Mobil tersebut dijual untuk melunasi utang pelaku.

"Mobilnya sempat digadaikan oleh pelaku, karena pelaku memiliki utang," ucapnya.

"Tak ingin ketahuan, pelaku nekat menghabisi keluarga korban," kata Kapolres.

Pelaku terancam terjerat tiga pasal berbeda.

Rumah satu keluarga yang dibunuh mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020).
Rumah satu keluarga yang dibunuh mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). (TribunSolo.com/Agil Tri)

"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340. Hukumannya maksimal seumur hidup," ujar Kapolres.

Aksi keji pelaku tega menghabisi sahabatnya sendiri dikutuk keluarga korban dan masyarakat luas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas