Kasus Kayu Gelondongan di Langkat, Polisi Amankan 6 Orang Penebang
Dia merupakan warga Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, STABAT -- Setelah mengerahkan timnya untuk mengusut kasus puluhan kayu gelondongan yang mengambang di sungai Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Polsek Bahorok akhirnya berhasil mengungkapnya.
Kapolsek Bahorok Iptu P Hutagaol mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, kayu gelondongan tersebut ditampung oleh seorang pengusaha bernama Hamzah Fansyuri (56).
Dia merupakan warga Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
"Dari pengakuan Hamzah, dia membeli kayu itu dari Abdul Rahim.
Saat diperiksa, Hamzah memberi keterangan bahwa dia tidak tahu kapan dan dimana penebangan kayu," kata Hutagaol, Minggu (23/8/2020).
Sepengetahuan Hamzah, lanjut Hutagaol, kayu tiba di tempat pengolahan yang berada di Dusun Bandar Muda, Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok pada Kamis (20/8/2020).
Baca: Terapkah Physical Distancing, Sidang Illegal Logging di Kutai Barat Dilakukan secara Online
"Itu pengakuan sementara dari Hamzah," terang Hutagaol.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan enam orang pria yang berperan sebagai penebang pohon.
Adapun keenam pria itu yakni Syarifudin, Ramdani, Zali, Ucok Mat, Andi dan AT.
Keenamnya merupakan warga Dusun VIII, Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok. Mereka semua bekerja pada Abdul Rahim.
Baca: Polhut Lampung Sita 5 Kubik Kayu Sonokeling Beserta Dua Pelaku Illegal Logging
"Dari keterangan saksi-saksi, Hamzah membeli kayu bulat jenis kayu durian sekitar 60-an batang dengan ukuran panjang sekitar 220 cm dengan harga sebesar Rp7.200.000.
Kayu yang dijual belikan itu sudah dilengkapi dengan dokumen Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya yang berasal dari Hutan Produksi Terbatas. Untuk izin sawmil sudah lengkap," kata Hutagaol.
Ditanya lebih lanjut mengenai alas hak terhadap tanah tempat pohon ditebang, Hutagaol mengatakan pemilik lahan adalah T. Rahmadsyah alias Mat Coles.
Lahan tersebut dilengkapi dengan dokumen pelepasan dan penyerahan hak secara ganti rugi tertanggal 27 Agustus 2007 antara Syahdaulat Purba dengan Rahmadsyah alias Coles.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.