Kasus Kayu Gelondongan di Langkat, Polisi Amankan 6 Orang Penebang
Dia merupakan warga Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Editor: Hendra Gunawan
Untuk itu, Edi selaku warga juga berharap kepada pihak terkait agar rutin melakukan pengawasan.
Kemudian, masyarakat lain juga perlu diedukasi, sehingga paham akan dampak yang bisa timbul akibat peristiwa semacam ini.
"Kalau lah kayu itu ditebang dari hutan lindung, kan bahaya juga.
Bisa terjadi banjir bandang nanti," pungkas Edi.
Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto beralasan pihaknya akan memperketat pengawasan di kawasan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Katanya, dia sendiri sudah memerintahkan Kepala Bidang Perlindungan Hutan untuk mengecek langsung viralnya gelondongan kayu yang hanyut di sungai Bukit Lawang.
"Yang pasti kami akan tingkatkan pengawasan. Kedepan, kami akan kerjasama dengan aparat penegak hukum, dan akan ditindaklanjuti sesuai UU 41 dan UU 18," katanya.
Ditanya lebih lanjut mengenai kawasan hutan dan pohon yang ditebang masyarakat, Herianto menyebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) turut andil dalam masalah ini.
Sebab, kata dia, KPH bertindak sebagai perpanjangtanganan Pemerintah Provinsi Sumut.
"KPH sebagai perpanjangan tangan provinsi sejak tahun 2017.
Tentunya, saat ini Dishut akan terus aktif melakukan pengawasan, walaupun dengan kondisi personel yang agak terbatas," pungkasnya.
Harus Ada Kontrol
Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga angkat bicara terkait viralnya gelondongan kayu yang hanyut di sungai Bukit Lawang.
Kata Zeira, munculnya masalah seperti ini tak terlepas dari lemahnya pengawasan Dinas Kehutanan (Dishut) Sumut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.