Kasus Kayu Gelondongan di Langkat, Polisi Amankan 6 Orang Penebang
Dia merupakan warga Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Editor: Hendra Gunawan
"Ganti rugi ini diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Timbang Jaya Samin Pelawi," ungkapnya.
Meski polisi mengatakan pihak terkait memiliki dokumen yang sama, namun kenyataannya penebangan kayu ini meresahkan wisatawan.
Sebab, kayu yang dihanyutkan di sungai Bukit Lawang bisa saja mencederai pengunjung.
Ditanya mengenai hal itu, Hutagaol beralasan bahwa penebang tidak punya pilihan lain, selain menghanyutkan kayu di sungai.
"Kayu tersebut sulit untuk dilansir, makanya dihanyutkan ke sungai Bukit Lawang.
Memang itu membahayakan, tapi pekerja beralasan tidak tahu bahwa saat itu hari libur," kata Hutagaol.
Terkait masalah ini, Hutagaol mengaku tengah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), serta Subdit Tpiter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sementara itu, masyarakat setempat bernama Edi mengaku kecewa dengan para penebang kayu yang tidak memperhatikan dampak akibat masalah ini.
Menurut Edi, jika kayu gelondongan yang dihanyutkan ke sungai tersebut mencederai wisatawan, maka yang rugi adalah masyarakat Bahorok.
Apapun ceritanya, kawasan Bahorok ini termasuk objek wisatawa primadona, tidak hanya bagi wisatawan lokal, tapi juga bagi wisatawan mancanegara.
"Jangan sampai begini lagi lah. Nanti rusak citra pariwisata kita," kata Edi.
Ia mengatakan, kalaupun pohon yang ditebang itu berada di hutan produksi terbatas, maka pengusaha wajib mencari solusi lain agar kayu tidak membahayakan wisatawan.
Kalau bisa, lanjut Edi, aktivitas seperti ini jangan dilakukan di saat kunjungan wisatawan lagi ramai.
"Isu lingkungan ini sangat sensitif sekali. Kalau wisatawan asing melihat, terlebih-lebih ada yang jadi korban, maka kabar buruk ini bisa menjadi isu internasional," kata Edi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.