Pria 59 Tahun di Tangerang Perkosa 4 Anak di Bawah Umur hingga Ketahuan Warga
Kanit Reskrim Jatiuwung AKP Jajali mengatakan, peristiwa itu pertama diketahui oleh warga dan kemudian melapor ke anggota Binmas.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Abdul Kadir Djailani (59) memperkosa empat orang anak di bawah umur.
Peristiwa keji itu terjadi di Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang.
Kanit Reskrim Jatiuwung AKP Jajali mengatakan, peristiwa itu pertama diketahui oleh warga dan kemudian melapor ke anggota Binmas.
"Kemudian Binmas berkoordinasi dengan piket Reskrim dan Pawas, setelah melakukan pengecekan TKP, mendapat info bahwa diduga pelaku tersebut berada di kediaman pelaku," kata Jajali melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (23/8/2020).
Baca: Disetubuhi Pacar Umur 41 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan, Remaja Ini Ngaku Ingin Rawat Bayinya
Baca: Sempat Peluk Ibu dan Ingatkan Hari Ulang Tahun, Bocah Ini Hilang hingga Ditemukan Tewas dalam Karung
Polisi lantas menyeret Kadir ke Polsek Jatiuwung untuk diinterogasi. Setelah ditahan, pria tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak," ujar Jajali.
Dari pengakuan tersebut, polisi langsung menetapkan Kadir sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76D Jo.81 dan 76E Jo.82 UURI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal tersebut, Kadir terancam dihukum penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria 59 Tahun Cabuli 4 Anak di Tangerang"