Sederet Fakta Pemuda di Lampung Lempar Pacarnya yang Hamil 6 Bulan ke Sungai
Kedua pelaku melempar DA yang tengah mengandung 6 bulan dalam keadaan hidup ke sungai buatan Desa Rejo Agung,
Editor: Sanusi
Ancaman Hukuman Mati
Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pembunuhan remaja putri, DA (16) terancam hukuman mati.
Diketahui jasad DA ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.
Pasalnya, pembunuhan terhadap korban diperkirakan telah direncanakan terlebih dahulu.
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, bahwa polisi mengenakan Pasal 340 KUHPidan terhadap pelaku.
"Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Pelaku, yakni WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng yang tidak lain adalah kekasih korban.
Serta rekan WAH, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Jasad Remaja Putri di Pesawaran Ditemukan 1 Km dari Lokasi Pelaku Melempar ke Sungai, .
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda Bunuh Pacar dan Bayi Dalam Kandungannya, Korban Ditemukan Terikat di Sungai, .
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tergolong Sadis, Pelaku Tega Tenggelamkan Remaja Putri di Pesawaran dalam Kondisi Hidup,.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Remaja Putri yang Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Dalam Kondisi Hamil 6 Bulan,.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Remaja Putri di Pesawaran yang Tewas Mengapung di Sungai Diduga Dibunuh Kekasih,.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Remaja Putri Tewas Mengapung di Sungai Tegineneng Korban Pembunuhan,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.