Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terapis Sangu Kondom saat Layani Tamu, Tempat Pijat Refleksi dan Spa di Tangerang Disegel Polisi

Diketahui, tempat tersebut sudah beberapa kali diberi peringatan dan dilarang beroperasi namun masih nekat.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Terapis Sangu Kondom saat Layani Tamu, Tempat Pijat Refleksi dan Spa di Tangerang Disegel Polisi
Surya/Fatkul Alamy
Ilustrasi razia. 

TRIBUNNEWS.COM - Tempat pijat refleksi dan spa di Mardi Gras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang disegel polisi.

Diketahui, tempat tersebut sudah beberapa kali diberi peringatan dan dilarang beroperasi namun masih nekat.

Hingga terapis ketahuan dibekali alat kontrasepsi atau kondom saat melayani tamu.

Akibatnya, petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel tempat itu pada Minggu (23/8/2020).

Awalnya, petugas mendatangi tempat spa dan panti pijat Carolita Makmur Mandiri (CMM), Massage Top Bugar Lestari dan Massage Jaya Refleksi.

Baca: 6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi dalam Bisnis Karoake di Tangerang Selatan

Baca: Polisi Nyamar Jadi Pria Hidung Belang demi Bongkar Prostitusi di Tangerang, PSK Pindah-pindah Tower

Di CMM petugas menemukan trapis sebanyak tiga orang dan salah satunya ada yang sedang melayani pengunjung di dalam kamar.

Aparat kemudian menemukan dua alat kontrasepsi yang dipegang terapis.

Berita Rekomendasi

Saat ditanya oleh petugas terkait perizinan, pengelola tempat massage tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perijinan.

Pihak Kasatpol Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menjelaskan pihaknya terpaksa menyegel tempat pijat repleksi dan spa karena nekat beroperasi di saat sedang diberlakukannya PSBB.

Baca: Remaja 19 Tahun Jadi PSK demi Beli Obat Diabetes Ibu, Pria Hidung Belang Seumuran Mendiang Ayah

Petugas menyegelnya karena melanggar peraturan daerah kabupaten Tangerang Nomor : 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan peraturan bupati Tangerang nomor 47 Tahun 2020 tentang penambahan kedua atas peraturan Bupati Tangerang nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Covid-19 wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami terpaksa menyegelnya dan kami memberikan pengarahan kepada karyawan untuk tidak beroperasi selama PSBB karena melanggar Perbup dan Perda," ujar Bambang, Senin (24/8/2020).

Bambang juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan tentang PSBB, dengan menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker dan membiasakan mencuci tangan dengan air mengalir.

"Kami berharap agar warga memahami kondisi saat ini, karena pandemi belum berakhir. Penyebaran Covid-19 masih terjadi," katanya. (Wartakotalive/Andika Panduwinata)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terapis Dibekali Kontrasepsi Layani Tamunya, Spa di Tangerang Langsung Disegel

 
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas