Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Lindungi Warga dari Covid-19, Langkah Gubernur Kalbar Melarang Terbang Sudah Tepat

langkah Gubernur Kalbar Sutarmidji murni komitmen untuk menjaga keselamatan semua masyarakat Kalbar selama masa pandemi.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Demi Lindungi Warga dari Covid-19, Langkah Gubernur Kalbar Melarang Terbang Sudah Tepat
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA
Suasana Bandara Supadio Pontianak Kalimantan Barat jelang penghentian layanan penumpang umum mulai Sabtu (25/4/2020). 

Langkah tersebut dia ambil setelah adanya kasus konfirmasi positif Covid-19 atas 6 penumpang dari maskapai tersebut berdasarkan hasil tes swab. Larangan itu diberlakukan sebagai upaya menekan perebakan Virus Corona di Kalimantan Barat.

Mengutip Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson mengatakan, keenam penumpang pesawat itu diketahui saat dilakukan tes swab secara acak kepada sejumlah penumpang maskapai penerbangan yang tiba di Bandara Supadio Pontianak, Sabtu pekan lalu.

"Saat itu, kita melakukan tes swab acak terhadap sejumlah penumpang Pesawat Garuda, Lion Air, Batik Air dan Citilink," kata Harisson kepada wartawan, Sabtu.

Dari sampel swab yang diambil, langsung dilakukan uji laboratorium dengan motode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) di Rumah Sakit Untan Pontianak.

"Hasilnya, sebanyak enam orang penumpang Pesawat Batik Air positif corona," kata Harisson.

Menurut Harisson, saat ini keenam penumpang pesawat tersebut menjalani isolasi. Sementara pihak Dinas Kesehatan melakukan tracing kontak terhadap keluarga dan kerabat penumpang.

Harisson mengatakan, pemeriksaan swab mendadak akan terus dilakukan di bandara dan pelabuhan untuk memeriksa orang-orang yang masuk ke Kalbar. "Terutama pesawat yang berasal dari zona merah," kata Harisson.

Berita Rekomendasi

Komisoner Ombudsman RI Alvin Lie menyebut larangan terbang dari Gubernur Kalbar Sutarmidji adalah salah sasaran dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-kesewenangan pemerintah daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas