Setiap Hari Hampir Seribu Orang Antre Hendak Bercerai di Pengadilan Agama Kabupaten Bandung
Banjir kasus perceraian ini sudah terjadi sejak Maret silam atau ketika pandemi corona mulai menyerang Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
Tren kenaikan ini sudah terjadi sejak akhir Maret.
Bahkan, karena terus meningkatnya jumlah pemohon perceraian, pada bulan Mei pendaftaran permohonan perceraian sempat ditutup dua minggu.
Namun, imbasnya, pada bulan Juni, perkara yang masuk sebanyak 1.012 gugatan cerai.
Pada bulan Juli ada 1.002 kasus. Pada Agustus, kasus yang masuk sudah 592.
Jumlah ini, menurut Suharja, masih akan terus bertambah karena masih tersisa satu minggu sebelum ganti bulan.
Menurut Suharja, selain kasus cerai talak yang diajukan suami, kasus lainnya adalah gugat cerai yang diajukan pihak istri.
"Kasus cerai gugat ini bahkan paling banyak, hampir 80 persen," kata Suharja.
Dari semua kasus ini, mayoritas disebabkan faktor ekonomi. Sebab lainnya adanya pria atau wanita lain.
Suharja mengatakan, selain peserta sidang cerai, antrean juga disebabkan banyaknya warga yang kendak meminta bantuan hukum di ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Posbakum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Bandung bagi advokat piket dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
"Jadi, kami memang kewalahannya seperti itu. Sebenarnya sistemnya sudah tepat, tapi yang daftar banyak dan orang yang datang juga banyak, sementara tempat ini juga terdiri dari pusat pelayanan satu pintu, tapi kapasitas tempatnya cuma bisa menampung 40 orang," kata Suharja.
Menurut Suharja, banyaknya perkara yang ditangani PA Soreang terjadi karena wilayah Kabupaten Bandung ini luas dan banyak.
"Wilayah yuridiksi pengadilan Agama Bandung terdiri dari 31 kecamatan. Satu kecamatan saja di Kabupaten Bandung itu banyak sekali warganya, belum lagi 31 kecamatan," ucapnya.
Ruang persidangan, menurut Suharja, sebenarnya sudah mencukupi.