Anak dan Menantu Jerat Ibu hingga Tewas: Ada Bisikan Menuntun Saya Membunuh Ibu
Jenazah itu adalah Naruh (72) tersebut ditemukan tewas tergantung di belakang rumahnya pada Sabtu (22/8/2020).
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak dan menantu nekat menjerat ibunya hingga tewas di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap saat warga setempat geger penemuan jenazah seorang lansia.
Jenazah itu adalah Naruh (72) tersebut ditemukan tewas tergantung di belakang rumahnya pada Sabtu (22/8/2020).
Mendapat laporan warga, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan upaya penyelidikan.
Hasilnya, ditemukan adanya kejanggalan terhadap kematian korban.
Baca: Fakta Bocah 13 Tahun Diduga Korban Salah Tangkap, Paman Sebut Dihajar Polisi Pakai Helm dan Ditabrak
Baca: Runut Cerita Wanita Berinisial HY Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan Pondok Aren, Diduga Dibunuh
"Setelah menerima laporan kami olah TKP. Namun ada kejanggalan di sana, kita curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri. Dan hasil otopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena bunuh diri," terang Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2020).
Tak butuh lama, setelah dilakukan penyelidikan itu polisi akhirnya menetapkan dua tersangka pembunuhan.
Ironisnya, kedua pelaku tersebut tak lain adalah anak kandung korban berinisial SP (48) dan menantunya berinisial HM (32).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Alasan pelaku, kata polisi, mengaku tega membunuh ibu kandungnya tersebut karena ada bisikan.
Belum jelas maksud bisikan yang dimaksud pelaku. Namun demikian, pengakuan tersebut akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Motif sementara kalau dari keterangan saudara SP ini mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya. Namun, tersangka HM mengatakan ada motif ekonomi. Sehingga masih kita dalami, motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini sampai tega membunuh orangtuanya sendiri,” ujar Ali.
Baca: Update Pembunuhan Keluarga di Sukoharjo, Pelaku Beraksi saat Jatuh Tempo Utang, Ambil Motor & Mobil
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, SP saat dikonfirmasi mengaku menyesali perbuatannya.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena ada bisikan.
“Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu. Saya menyesal dengan kejadian ini,” tuturnya. (Kompas.com/Ika Fitriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Anak dan Menantu Jerat Ibunya hingga Tewas, Mengaku Ada Bisikan"