Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandar Judi Togel Omzet Rp 9 Jutaan Perhari Ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Aru

Satuan resere kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru meringkus tiga pelaku judi Togel di wilayah Galay Dabu Kecamatan PP Aru.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bandar Judi Togel Omzet Rp 9 Jutaan Perhari Ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Aru
(Dok Polres Kepulauan Aru)
Bandar judi togel diringkus di Kepulauan Aru (Dok Polres Kepulauan Aru) 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan resere kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru meringkus tiga pelaku judi Togel di wilayah Galay Dabu Kecamatan PP Aru.

Kapolres Kepualan Aru, AKBP Eko Budiarto SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Galuh Febri Saputra STK SIK menjelaskan, penangkapan ketiganya terjadi pada Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIT.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Juan Gaite, Jemri dan Edi Gainau.

"Pelaku diringkus di rumah, saat itu Juan sedang menerima setoran dari pengecernya yaitu Jemri dan Edi," ungkap IPTU Galuh ketika dihubungi.

Saat diamankan, terdpat barang bukti dalam bentuk kupon yang telah tertulis angka-angka togel, mulai dari 4 angka, 3 angka dan 2 angka (AKLE, KLE dan AK serta LE) dan juga mlalui via SMS dan WhatsApp.

Juan Gaite merupakan seorang bandar togel sedangkan dua rekannya sebagai pengecer.

"Omzet setiap harinya dari judi togel ini bisa mencapai Rp 9 jutaan dan kalau sepi sekitar kurang lebih Rp 6 jutaan," kata Galuh.

caption: Bandar judi togel diringkus di Kepulauan Aru
caption: Bandar judi togel diringkus di Kepulauan Aru (Dok Polres Kepulauan Aru)
Berita Rekomendasi

Adapun peran masing-masing pelaku, Jemri adalah kaki tangan dari Juan Gaite yang bertugas menjual kupon togel di Desa Tunguwatu.

Jemri menyetor uang ke Juang Gaite perminggu terkadang hingga Rp 2 jutaan.

"Cara mereka melakukan judi togel yaitu menerima pemasang dan menulis angka-angka ke dalam kertas kupon putih, sedangkan Edi Gainau mengecer togel di Kota Dobo," ungkapnya.

Kini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Aru.

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas