Bioskop DKI Jakarta akan Kembali Dibuka di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi
Salah satu aturan tersebut adalah pembelian tiket hanya bisa dilakukan secara online.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pengelola bioskop apabila bioskop tersebut dibuka kembali.
Karena pandemi Covid-19, bioskop di Indonesia sudah lama ditutup sejak April, saat ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ruang bioskop yang tertutup dan kurangnya sirkulasi udara dianggap memudahkan penyebaran virus corona.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bioskop akan segera dibuka kembali.
Pembukaan bioskop, kata Anies, juga harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sejumlah aturan mengenai pembukaan bioskop disebutkan Anies dalam konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) yang diunggah di kanal YouTube BNPB, Rabu (26/8/2020).
Baca: Analis Sebut Kemungkinan Sebagian Besar Bioskop Masih Ditutup hingga Pertengahan Tahun 2021
Salah satu aturan tersebut adalah pembelian tiket secara langsung yang ditiadakan.
"Pemesanan tiket yang semua harus dilakukan secara online (daring ) dan tidak ada pembelian tiket di lokasi," ucap Anies.
Lalu, masker yang wajib digunakan selama berada di bioskop baik oleh petugas maupun penonton.
Bioskop juga harus dibersihkan secara teratur dan pengelola wajib memeriksa filtrasi udara.