Cerita Ibu Muda yang Gugat Cerai Suami di PA Indramayu, Korban KDRT Sampai Harus Operasi Mata
Cerita seorang ibu muda yang menggungat cerai suaminya di PA Indramayu. Wanita tersebut mengaku menjadi korban KDRT.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang ibu muda yang menggungat cerai suaminya di PA Indramayu.
Wanita tersebut mengaku menjadi korban KDRT.
Ia bahkan dipukul hingga membuat matanya harus dioperasi.
Nurhalimah (19) warga Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu menjadi salah satu dari ratusan masyarakat Kabupaten Indramayu yang mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Indramayu hari ini, Selasa (25/8/2020).
Ibu dari satu orang anak ini mengaku sudah tak tahan lagi dengan perbuatan sang suami yang kerap kali melakukan kekerasan fisik.
"Saya korban KDRT," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di dampingi keluarga.
Nurhalimah menceritakan, kekerasan fisik yang dialaminya itu sudah mulai ia rasakan sejak awal menikah pada tahun 2016.
Terkahir, suaminya itu melakukan kekerasan dengan cara memukul hingga membuat matanya harus dioperasi dan membuat memar hingga lebam di bagian sekitar kepala.
Padahal saat sebelum menikah, suaminya tersebut sangat baik.
Baca: Ada Lebih dari 1000 Kasus Cerai di PA Soreang Tiap Bulan, Kebanyakan Pisah karena Faktor Ekonomi
Baca: Mau Gugat Cerai di Indramayu Sampai Antre di Pakiran
Baca: Pengadilan Agama Soreang Bandung Kebanjiran Ribuan Sidang Cerai, Mayoritas Karena Faktor Ekonomi
Adapun kejadian KDRT itu selalu bermula saat Nurhalimah meminta suaminya menjadi suami yang benar sebagaimana umumnya, seperti mencari nafkah dan lain sebagainya.
"Dia masih seneng main, kerjanya cuma main depok-depokan (kesenian) saja," ujarnya.
Diakui Nurhalimah, saat menikah dahulu masih berusia 16 tahun, sedangkan suaminya 24 tahun.
Ia berharap, dengan berpisah membuatnya tak lagi menjadi korban KDRT.