Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Henry Eksekusi Suranto Sekeluarga Tepat di Hari Jatuh Tempo Pembayaran Utang, Rabu 19 Agustus 2020

Ternyata, waktu pelaku melancarkan aksi pembunuhannya bertepatan dengan hari pembayaran jatuh tempo tagihan utang miliknya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Henry Eksekusi Suranto Sekeluarga Tepat di Hari Jatuh Tempo Pembayaran Utang, Rabu 19 Agustus 2020
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkap pembunuhan sadis sekeluarga saat jumpa pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020). 

"Momen terakhir kami itu makan bersama. Makan-makan perayaan ulang tahun mbak Handa," urai Sutrisno, Rabu (26/8/2020).

Perayaan ulang tahun korban terjadi Senin (17/8/2020) di Janti, Kabupaten Klaten.

Sutrisno menjelaskan Handa memiliki tiga saudara dan dirinya sebagai anak bungsu.

"Terakhir kenangannya itu," kata dia.

Berharap Dihukum Mati

Sebelumnya, aksi pembunuhan keluarga Suranto yang di lakukan oleh HT (41) mengundang perhatian publik.

Aksi keji pelaku tega menghabisi sahabatnya sendiri dikutuk keluarga korban dan masyarakat luas.

Baca: Bawa Kabur Mobil, Terungkap Cara HT Habisi Nyawa Satu Keluarga di Sukoharjo

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, pelaku juga menghabisi istri dan dua anak Suranto yang masih di bawah umur.

Atas aksi brutalnya, keluarga besar korban ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.

Menurut kuasa hukum keluarga korban Christiansen Aditya, keluarga ingin pelaku dijerat pasal berlapis.

"Mewakili keluarga korban, kita ingin pelaku ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana," katanya saat ditemui di Mapolsek Baki, Minggu (23/8/2020).

Rumah keluarga Suranto, korban pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo pada Minggu (23/8/2020).
Rumah keluarga Suranto, korban pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo pada Minggu (23/8/2020). (Agil Tri/Tribun Solo)

Selain itu, dari keterangan pihak kepolisian, motif pelaku melakukan aksi keji itu untuk menguasai harta benda milik korban.

Diketahui, mobil milik korban berupa satu unit mobil Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT juga dibawa kabur pelaku.

Bahkan mobil tersebut sempat digadaikan senilai Rp 82 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas