Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi Syariah Bersama 4 Wanita, Ada yang Pernah Diajak Berhubungan Intim

Tim Wilayatul Hisbah ( polisi syariah) menangkap seorang kakek berinisial M (62) bersama empat teman wanitanya di sebuah ruang karaoke di Kota Langsa

Editor: Miftah
zoom-in Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi Syariah Bersama 4 Wanita, Ada yang Pernah Diajak Berhubungan Intim
The Weekend Edition
Ilustrasi- Tim Wilayatul Hisbah ( polisi syariah) menangkap seorang kakek berinisial M (62) bersama empat teman wanitanya di sebuah ruang karaoke di Kota Langsa. 

TRIBUNNEWS.COM – Seorang kakek berusia 62 tahun ditangkap oleh polisi syariah di tempat karaoke.

Kakek tersebut ditangkap bersama empat teman wanitanya.

Dari pengakuan, kakek tersebut ternyata pernah berhubungan intim dengan salah seorang wanita.

Tim Wilayatul Hisbah ( polisi syariah) menangkap seorang kakek berinisial M (62) bersama empat teman wanitanya di sebuah ruang karaoke di Kota Langsa.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Aji Asmanuddin, saat dihubungi per telepon, Senin (24/8/2020), menyebutkan, penangkapan itu dilakukan dua hari lalu.

Wanita yang ditangkap masing-masing berinisial AJ (49), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara, dan memiliki suami, WS (18), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

Lalu RA (35) dan NK (30), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, dan keduanya berstatus sebagai janda.

Berita Rekomendasi

“Kakek ini warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur. Karena mereka bukan muhrim, lalu ditangkap dan kita bawa ke kantor,” kata Aji.

Baca: Presiden Meminta RSUD di Aceh  yang Kurang Peralatan Medis Lapor Gubernur

Baca: Plt Gubernur Aceh Minta Bantuan Tambahan Masker Kain Kepada Presiden

Baca: Erick Thohir: Peresmian Tol Pertama di Aceh, Bukti Pemerataan Pembangunan

Mengaku kebetulan bertemu, ternyata sudah saling kenal

Menurut empat wanita itu, mereka bertemu dengan kakek itu di ruang karaoke secara kebetulan.

Lalu, sang kakek bersedia membayar biaya karaoke.

Maka, mereka karaoke dan makan serta minum.

Pengakuan lainnya, sambung Aji, kakek itu telah berhubungan intim di salah satu hotel di Pangkalan Susu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

“Jadi sebenarnya mereka ini sudah kenal. Minimal salah satu dari wanita itu punya hubungan. Namun, kejadian hubungan intim itu beberapa waktu lalu di beda kota. Jadi, tak bisa kita proses,” katanya.

Aji menyebutkan, setelah dilakukan pembinaan dan dipanggil orangtua serta menandatangani surat pernyataan, mereka dibebaskan.

“Kami imbau warga jangan melakukan pelanggaran syariat Islam. Kita pastikan razia terus terjadi, titik razia akan berpindah terus-menerus,” pungkas Aji.

(Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 62 Tahun Kedapatan Bersama 4 Wanita di Ruang Karaoke, Ditangkap Polisi Syariah Aceh"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas