Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi Syariah Bersama 4 Wanita, Ada yang Pernah Diajak Berhubungan Intim
Tim Wilayatul Hisbah ( polisi syariah) menangkap seorang kakek berinisial M (62) bersama empat teman wanitanya di sebuah ruang karaoke di Kota Langsa
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM – Seorang kakek berusia 62 tahun ditangkap oleh polisi syariah di tempat karaoke.
Kakek tersebut ditangkap bersama empat teman wanitanya.
Dari pengakuan, kakek tersebut ternyata pernah berhubungan intim dengan salah seorang wanita.
Tim Wilayatul Hisbah ( polisi syariah) menangkap seorang kakek berinisial M (62) bersama empat teman wanitanya di sebuah ruang karaoke di Kota Langsa.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Aji Asmanuddin, saat dihubungi per telepon, Senin (24/8/2020), menyebutkan, penangkapan itu dilakukan dua hari lalu.
Wanita yang ditangkap masing-masing berinisial AJ (49), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara, dan memiliki suami, WS (18), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Lalu RA (35) dan NK (30), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, dan keduanya berstatus sebagai janda.
“Kakek ini warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur. Karena mereka bukan muhrim, lalu ditangkap dan kita bawa ke kantor,” kata Aji.
Baca: Presiden Meminta RSUD di Aceh yang Kurang Peralatan Medis Lapor Gubernur
Baca: Plt Gubernur Aceh Minta Bantuan Tambahan Masker Kain Kepada Presiden
Baca: Erick Thohir: Peresmian Tol Pertama di Aceh, Bukti Pemerataan Pembangunan
Mengaku kebetulan bertemu, ternyata sudah saling kenal
Menurut empat wanita itu, mereka bertemu dengan kakek itu di ruang karaoke secara kebetulan.
Lalu, sang kakek bersedia membayar biaya karaoke.
Maka, mereka karaoke dan makan serta minum.
Pengakuan lainnya, sambung Aji, kakek itu telah berhubungan intim di salah satu hotel di Pangkalan Susu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
“Jadi sebenarnya mereka ini sudah kenal. Minimal salah satu dari wanita itu punya hubungan. Namun, kejadian hubungan intim itu beberapa waktu lalu di beda kota. Jadi, tak bisa kita proses,” katanya.
Aji menyebutkan, setelah dilakukan pembinaan dan dipanggil orangtua serta menandatangani surat pernyataan, mereka dibebaskan.
“Kami imbau warga jangan melakukan pelanggaran syariat Islam. Kita pastikan razia terus terjadi, titik razia akan berpindah terus-menerus,” pungkas Aji.
(Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 62 Tahun Kedapatan Bersama 4 Wanita di Ruang Karaoke, Ditangkap Polisi Syariah Aceh"