Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Fraksi PDIP yang Cabut Kuku Warga Akhirnya Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Politikus PDI Perjuangan berinisial IF (28) akhirnya ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap warga.

Editor: Miftah
zoom-in Anggota DPRD Fraksi PDIP yang Cabut Kuku Warga Akhirnya Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
http://www.ladbible.com
Ilustrasi- Politikus PDI Perjuangan berinisial IF (28) akhirnya ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap warga. 

TRIBUNNEWS.COM - Politikus PDI Perjuangan berinisial IF (28) akhirnya ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap warga.

IF yang juga anggota  DPRD Labuhanbatu Selatan tersebut nekat mencabut kuku seorang warga.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

Politikus PDI Perjuangan berinisial IF (28), yang berstatus anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), ditangkap polisi pada Selasa (25/8/2020) malam sekitar pukul 22.45 WIB.

IF, bersama tiga orang rekannya, disangkakan melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga Labusel. Para pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Penganiayaan yang dilakukan IF dkk sempat viral di medsos, lantaran kuku korban dicabut secara paksa.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Medan.com pada Rabu (26/8/2020) malam, IF diamankan di Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Berita Rekomendasi

Pengungkapan kasus ini tepat satu hari setelah pisah sambut Kapolres Labuhanbatu yang baru, AKBP Deni Kurniawan.

AKBP Deni mengatakan, Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangkap satu tersangka dan tengah memburu tersangka lainnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, tiga tersangka lainnya ialah MS (20), EP (21) dan ES (21.

Baca: Pimpinan DPRD DKI Saran Anies Urungkan Niat Buka Bioskop

Baca: Ketua DPRD DKI Kembali Minta Pengetatan Aktivitas di Gedung Dewan

Baca: Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Curi Pisang, Ngaku akan Bayar Esok, Pelaku Ternyata Sering Mengambil

Ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labusel.

"Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara atas laporan korban bernomor LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/ SEKTOR TORGAMBA, Tanggal 29 Juni 2020 an Pelapor Tarman," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Seperti diberitakan sebelumnya, IF diduga terlibat penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Muhammad Jefry Yono alias MYJ (21) warga Torgamba, Kabupaten Labusel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas