Anggota DPRD Fraksi PDIP yang Cabut Kuku Warga Akhirnya Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Politikus PDI Perjuangan berinisial IF (28) akhirnya ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap warga.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Politikus PDI Perjuangan berinisial IF (28) akhirnya ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap warga.
IF yang juga anggota DPRD Labuhanbatu Selatan tersebut nekat mencabut kuku seorang warga.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
Politikus PDI Perjuangan berinisial IF (28), yang berstatus anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), ditangkap polisi pada Selasa (25/8/2020) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
IF, bersama tiga orang rekannya, disangkakan melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga Labusel. Para pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Penganiayaan yang dilakukan IF dkk sempat viral di medsos, lantaran kuku korban dicabut secara paksa.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Medan.com pada Rabu (26/8/2020) malam, IF diamankan di Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini tepat satu hari setelah pisah sambut Kapolres Labuhanbatu yang baru, AKBP Deni Kurniawan.
AKBP Deni mengatakan, Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangkap satu tersangka dan tengah memburu tersangka lainnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, tiga tersangka lainnya ialah MS (20), EP (21) dan ES (21.
Baca: Pimpinan DPRD DKI Saran Anies Urungkan Niat Buka Bioskop
Baca: Ketua DPRD DKI Kembali Minta Pengetatan Aktivitas di Gedung Dewan
Baca: Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Curi Pisang, Ngaku akan Bayar Esok, Pelaku Ternyata Sering Mengambil
Ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labusel.
"Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara atas laporan korban bernomor LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/ SEKTOR TORGAMBA, Tanggal 29 Juni 2020 an Pelapor Tarman," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Seperti diberitakan sebelumnya, IF diduga terlibat penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Muhammad Jefry Yono alias MYJ (21) warga Torgamba, Kabupaten Labusel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.