Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terpapar Covid-19, Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Meninggal

Hasil swab Masud Yunus pada Selasa tanggal 25 Agustus 2020 dinyatakan positif Covid-19, dan esok harinya dipindah ke ruang isolasi khusus

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diduga Terpapar Covid-19, Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Meninggal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). Masud Yunus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wiwiet Febryanto, terkait kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Mantan Wali Kota Mojokerto,  Masud Yunus meninggal dunia akibat Covid-19, Kamis (27/8/2020).

Dia meninggal saat dalam masa tahanan di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kalapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan membenarkan informasi meninggalnya salah satu warga binaannya akibat Covid-19.

"Hasil swab Masud Yunus pada Selasa tanggal 25 Agustus 2020 dinyatakan positif Covid-19, dan esok harinya dipindah ke ruang isolasi khusus," terang Gun Gun.

Pagi tadi, lanjut Gun Gun, Masud Yunus mengalami gejala klinis berupa batuk dan sesak nafas selanjutnya dikirm ke RS Mitra Keluarga di Kecamatan Waru Sidoarjo.

"Sekitar satu jam dirawat di rumah sakit, Masud Yunus mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali per menit, dan 5 menit kemudian gambaran asystole flat yang menandakan pasien meninggal dunia," ujar dia.

Baca: Institut Teknologi Sumatera Benarkan Ada Dosen dan Mahasiswa Baru Terpapar Covid-19

Baca: Remaja Majalengka Berusia 12 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria yang Dikenalnya di Facebook

Baca: Anne Avanetie Berduka, Ini Kesannya Selama Mengenal Barli Asmara

Almarhum, diduga memiliki kontak erat dengan penghuni lain yang sebelumnya juga dinyatakan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Almarhum memiliki penyakit penyerta di antaranya diabetes, hipertensi dan jantung koroner.

Awal Oktober 2018, Masud Yunus divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya.

Dia divonis melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Masud Yunus dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada April 2018.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK juga menangkap Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertular Covid-19 di Lapas Porong, Mantan Wali Kota Mojokerto Meninggal"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas