Mahasiswa Perdaya 14 Siswi SMP Kirim Video Bugil Untuk Pemuas Birahi, Ancam Disantet Jika Menolak
Mahasiswa asal Lampung Selatan, ditangkapa aparat Polda Banten karena diduga menyebar dan menyimpan belasan foto bugil pelajar SMP.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa asal Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap aparat Polda Banten karena diduga menyebar dan menyimpan belasan foto bugil pelajar SMP.
Pria berinisial RK (22) tersebut diduga menyebarkan foto dan video bermuatan asusila di media sosial.
RK diamankan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten di kediamannya, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.
RK diciduk polisi berdasarkan laporan Nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I tanggal 14 Agustus 2020.
Baca: Mahasiswa di Lampung Ini Sebar Video Tak Senonoh Wanita yang Kenal di Medsos, Diringkus Polisi
Kasus bermula saat RK mengirim permintaan pertemanan kepada korban yang masih di bawah umur dengan menggunakan akun Facebook palsu pada Juni 2020.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin mengatakan, setelah berkenalan dengan korban lewat media sosial, RK meminta nomor ponsel korban yang masih berstatus pelajar SMP di Kabupaten Serang, Banten.
Usai mendapatkan nomor kontak korbannya, RK kemudian menjalin komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang wanita bernama Liza.
Baca: Mahasiswa Lampung Diciduk Gegara Sebar Video Asusila di Facebook, Korban Anak di Bawah Umur
"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020) dilansir dari Kompas.com.
Agar menuruti kemauan, para korbannya selalu diancam pelaku akan menyantet dan menyebar foto dan video melalui Facebook milik korbannya.
Atas hal tersebut, korban pun melapor kepada pihak kepolisian.
Begitu mendapat laporan dari korban, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan pelaku di Lampung dan kemudian melakukan penangkapan.
Baca: Pencuri Motor di Way Kanan Lampung Ditangkap Setelah 4 Tahun Jadi Buronan
Saat dikonfirmasi terkait proses penangkapan pelaku, pejabat sementara Kasubdit V Cyber Crime Kompol Rahmad Mardian tak merespons pesan singkat yang dikirim Tribunlampung.com.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad tak bisa menjelaskan secara rinci kasus tersebut.
"Minimal antara penyidik sudah ada koordinasi," ujarnya, Rabu (26/8/2020). dilansir dari Tribunlampung.com.