Mahasiswa Perdaya 14 Siswi SMP Kirim Video Bugil Untuk Pemuas Birahi, Ancam Disantet Jika Menolak
Mahasiswa asal Lampung Selatan, ditangkapa aparat Polda Banten karena diduga menyebar dan menyimpan belasan foto bugil pelajar SMP.
Penulis: Adi Suhendi
14 korban
Kombes Pol Nunung Syafrudin mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 14 remaja wanita yang menjadi korban RK.
"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," kata Nunung.
Nunung mengatakan pelaku mengoleksi foto dan video telanjang anak di bawah umur untuk mendapatkan kepuasan saat berfantasi.
"Selain koleksi, pelaku juga menggunakan foto dan video untuk mastrubasi," ujar Nunung.
Baca: Profil Anna Morinda, Putri Asli Metro Lampung yang Ungguli Gibran di Sekolah Pilkada PDIP
Melihat aksinya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah pelaku mempunyai kelainan seksual.
Sebab, pelaku berfantasi dengan foto bugil para korbannya yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (tribunlampung.co.id/ kompas.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Paksa 14 Siswi SMP Kirim Video Bugil untuk Masturbasi, Mahasiswa Ini Akan Dites Kejiwaannya