Polisi Tangkap Politikus PDIP Pencabut Kuku Warga di Labuhan Batu, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi menangkap Politikus PDI Perjuangan berinisial IF (28), Selasa (25/8/2020) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi menangkap Politikus PDI Perjuangan berinisial IF (28), Selasa (25/8/2020) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Pria yang berstatus sebagai anggota DPRD Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara tersebut bersama tiga orang rekannya disangkakan melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga Labu.
Para pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Penganiayaan yang dilakukan IF san kawan-kawannya sempat viral di media sosial lantaran kuku korban dicabut secara paksa.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Medan.com pada Rabu (26/8/2020) malam, IF ditangkap di Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Baca: Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota Dewan Hingga Kuku Copot, Polres Labuhan Batu Ingatkan IMF
Pengungkapan kasus ini tepat satu hari setelah pisah sambut Kapolres Labuhan Batu yang baru, AKBP Deni Kurniawan.
AKBP Deni mengatakan, Satreskrim Polres Labuhan Batu telah menangkap satu tersangka dan sedang memburu tersangka lainnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, tiga tersangka lainnya ialah MS (20), EP (21) dan ES (21.
Ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhan Batu Selatan.
Baca: Anggota DPRD Fraksi PDIP Cabut Kuku Jari Kaki Seorang Warga, Korban Sampai 8 Hari Kritis di RS
"Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," katanya.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bernomor LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/ Sekto Torgamba, Tanggal 29 Juni 2020 dengan nama pelapor Tarman.
Kronologi Kejadian
Seperti diberitakan sebelumnya, IF diduga terlibat penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Muhammad Jefry Yono alias MYJ (21) warga Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (28/6/2020) malam di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba.