Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Tangkap Politikus PDIP Pencabut Kuku Warga di Labuhan Batu, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi menangkap Politikus PDI Perjuangan berinisial IF (28), Selasa (25/8/2020) malam sekitar pukul 22.45 WIB.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tangkap Politikus PDIP Pencabut Kuku Warga di Labuhan Batu, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
TRIBUN MEDAN/HO
POLISI menangkap pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, Rabu (26/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi menangkap Politikus PDI Perjuangan berinisial IF (28), Selasa (25/8/2020) malam sekitar pukul 22.45 WIB.

Pria yang berstatus sebagai anggota DPRD Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara tersebut bersama tiga orang rekannya disangkakan melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga Labu.

Para pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Penganiayaan yang dilakukan IF san kawan-kawannya sempat viral di media sosial lantaran kuku korban dicabut secara paksa.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Medan.com pada Rabu (26/8/2020) malam, IF ditangkap di Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Baca: Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota Dewan Hingga Kuku Copot, Polres Labuhan Batu Ingatkan IMF

Pengungkapan kasus ini tepat satu hari setelah pisah sambut Kapolres Labuhan Batu yang baru, AKBP Deni Kurniawan.

AKBP Deni mengatakan, Satreskrim Polres Labuhan Batu telah menangkap satu tersangka dan sedang memburu tersangka lainnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, tiga tersangka lainnya ialah MS (20), EP (21) dan ES (21.

Ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhan Batu Selatan.

Baca: Anggota DPRD Fraksi PDIP Cabut Kuku Jari Kaki Seorang Warga, Korban Sampai 8 Hari Kritis di RS

"Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," katanya.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bernomor LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/ Sekto Torgamba, Tanggal 29 Juni 2020 dengan nama pelapor Tarman.

Kronologi Kejadian

Seperti diberitakan sebelumnya, IF diduga terlibat penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Muhammad Jefry Yono alias MYJ (21) warga Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (28/6/2020) malam di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas