Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GTPPC Kota Depok Tegaskan Tidak Ada Jam Malam Melainkan Pembatasan Aktivitas Warga

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana tegaskan tidak ada jam malam di wilayah Kota Depok.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in GTPPC Kota Depok Tegaskan Tidak Ada Jam Malam Melainkan Pembatasan Aktivitas Warga
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat memantau para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat berkendara di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020). Warga yang tak memakai masker selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap kedua berlaku di wilayah Kota Depok, Jawa Barat bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp50 ribu. Sanksi berlaku mulai Kamis mendatang (23/7). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana tegaskan tidak ada jam malam di wilayah Kota Depok.

"Tidak ada jam malam, kita tidak menggunakan istilah jam malam," katanya kepada Tribunnews lewat sambungan telepon, Senin (31/8/2020).

Dadang kemudian menjelaskan asalan kenapa GTPPC Kota Depok tidak menggunakan istilah jam malam untuk menamakan kebijakan demi menekan penyebaran Covid-19.

"Setahu kami jam malam digunakan pada agenda darurat sipil dan darurat militer. Kita tidak menggunakan istilah itu (jam malam)."

"Kita melakukan kegiatan pembatasan aktivitas warga. Sekali lagi perlu kami tegaskan Depok tidak menerapkan jam malam," ujar Dadang.

Diketahui sebelumnya, GTPPC Kota Depok mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat.

Baca: Depok Siaga Covid-19, Pemkot Terapkan Jam Malam Mulai Hari Ini: Mal Sampai Pukul 18.00 WIB

Surat bertanggal 30 Agustus 2020 ini berisi adanya penerapan kebijakan pembatasan aktivitas warga.

Berita Rekomendasi

Langkah di atas diambil lantaran kasus terkonfirmasi positif Corona Kota Depok mengalami kenaikan.

Berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada periode minggu ke-24 dan ke-25, terdapat lebih dari 70% bersumber dari imported case.

Kasus imported case berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan didalam keluarga.

Oleh karena itu, Dadang meminta masyarakat untuk menaati kebijakan pembatasan aktivitas tersebut.

"Kami menyampaikan adanya pembatasan aktivitas warga, hal ini lebih dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19."

"Sehingga interaksi sosial dikurangi, kita ketahui malam hari itu saat banyak kerumunan dan keramaian, mohon dimaknai secara positif," imbau Dadang.

Baca: Jam Malam Berlaku Mulai Hari Ini di Kota Depok, Cafe Hingga Toko Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 18.00

 Berikut isi kebijakan dari pembatasan aktivitas masyarakat

Surat pembatasan aktivtas masyarakat di Kota Depok.
Surat pembatasan aktivtas masyarakat di Kota Depok. (Dok. GTPPC Kota Depok)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas