Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Juru Parkir Diam-diam Gores Mobil Pelanggan Karena Tak Diberi Uang Parkir Rp 3.000

Meski demikian, Menurut Henry, penggoresan mobil merupakan tindak yang tidak bisa dibenarkan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Juru Parkir Diam-diam Gores Mobil Pelanggan Karena Tak Diberi Uang Parkir Rp 3.000
Instagram/@energisolo
Seorang jukir di Kepatihan Wetan mengamuk dan menggores mobil milik seorang warga, karena kesal tak dibayar sesuai tarif resmi, Sabtu (29/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kejadian viral juru parkir (jukir) Solo yang menggores mobil pelanggan di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres Kota Solo menyita perhatian publik. 

Ada pro dan kontra terkait kejadian ini dan memunculkan banyak komentar dari netizen. 

Dinas Perhubungan Kota Solo sudah menindaklanjuti adanya informasi kejadian tersebut. 

Berikut Fakta-fakta dari kejadian tersebut: 

1. Terungkap dari Postingan Viral di Medsos 

Nama seorang juru parkir di kawasan Kepatihan Wetan, Solo bernama Sartono Adiyunus, menjadi viral di media sosial Sabtu (29/8/2020) malam. 

Seorang warga Solo, memposting foto Sartono, karena Sartono telah menggores mobilnya, yang diparkir di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres Kota Solo.

Baca: Seorang Wanita Diperkosa 2 Juru Parkir saat Mabuk Berat, Celana Dalam hingga Motor jadi Barang Bukti

Berita Rekomendasi

Dalam postingan yang beredar, mobil tersebut berwarna silver dan terdapat goresan di bawah tangki BBM.

Postingan ini pun menjadi viral.

Sejumlah netizen mengecam perilaku Sartono.

2. Tidak Membayar Biaya Parkir Sesuai Ketentuan Berlaku

Lalu, bagaimana kisah ini sebenarnya menurut versi Sartono?

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, Henry Satya Negara menjelaskan peristiwa tersebut sesuai investigasi yang telah dilakukan.

Menurut Henry, kejadian bermula lantaran pemilik mobil tidak membayar biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas