Kronologi Juru Parkir Diam-diam Gores Mobil Pelanggan Karena Tak Diberi Uang Parkir Rp 3.000
Meski demikian, Menurut Henry, penggoresan mobil merupakan tindak yang tidak bisa dibenarkan.
Editor: Hasanudin Aco
5. Dishub Solo Berikan Peringatan Keras Pada Jukir
Lalu bagaimana nasib Sartono?
Ia tak diberhentikan, tapi mendapat peringatan keras dari pihak Dishub Kota Solo.
Peringatan itu diberikan menyusul tindakan menggores yang dilakukannya terhadap mobil silver yang terparkir di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan pihaknya sudah melayangkan peringatan keras kepada juru parkir.
"Petugas dan pengelola parkir akan kita lakukan pembinaan. Juru parkir kami berikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan," kata Henry kepada TribunSolo.com, Sabtu (29/8/2020).
Dilayangkannya peringatan keras terhadap juri parkir sesuai yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Selain itu, Henry menerangkan rekam jejak juru parkir juga menjadi pertimbangan pemberian sanksi.
"Kita lihat track record data pelanggaran di kantor, itu kan sesuai aturan peraturan daerah," terang Henry.
"Bila melakukan pelanggaran akan diberikan peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3 baru cabut kartu tanda anggota," papar dia.
"Kalau belum pernah, masih peringatan pertama, kartu tanda anggotanya Kit lubang satu," tambahnya.
Henry mengatakan, kasus yang menimpa Sartono belum sampai pada pencabutan kartu tanda anggota.
"Ini belum. Nanti kita lakukan pengawasan, kalau tidak bisa berubah, kita minta pengelola untuk diganti," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 5 Fakta Kejadian Viral Jukir di Solo Ngamuk Lalu Gores Mobil Pelanggan