Berkedok Tanaman Cabai, Ladang Ganja di Perumahan Dibongkar Polisi
Polisi menggerebek sebuah ladang ganja di kawasan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Editor: Sanusi
Bahkan, lokasi yang awalnya digunakan untuk tanaman hidroponik tersebut berada di lantai dua rumah milik salah satu tersangka.
Untungnya lahan tersebut berhasil digerebek Polres Metro Tangerang Kota di bilangan Kampung Poncol RT 04/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota menjelaskan kalau berbagai tipu daya digunakan tersangka SM, NZ, dan SI untuk menutup-nutupi ladang ganja di perumahan padat penduduk tersebut.
"Kita temukan bibit ganja dan sempat diamankan, tapi masyarakat engga tahu karena yang bersangkutan ini mengaku menanam cabai dan tersangka juga berikan ke warga sini. Jadi warga tahunya lokasi tanaman cabai," jelas Sugeng, Senin (31/8/2020).
Dari penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 47 tanaman ganja setinggi sekira 100 sentimeter.
Semuanya ditanam di lantai dua rumah milik salah satu tersangka yang awalnya digunakan untuk menanam tanaman hidroponik.
Dalam kasus ini, Sugeng mengatakan masih mengejar satu buron berisial WW yang dikatakan tersangka sebagai penyuplai bibit tanaman ganja.
"Ada satu tersangka DPO inisial WW itu masih dikejar karena, menurut keterangan tersangka lainnya, semua diperoleh dari WW," ucap Sugeng.
• Cerita Pedagang Minuman Jadi Korban Penusukan Orang Tak Dikenal hingga Mengalami Trauma
• Usai Tabrak Emak-emak di Ciracas, Sopir Truk Kontainer Diduga Berupaya Melarikan Diri
• PT LIB Dapat Dukungan dari Kapolda Jateng Jalankan Liga 1 dan Liga 2
• Pasien Covid-19 Mengalami Peningkatan, Kabupaten Bekasi Kekurangan Fasilitas Isolasi
• Belanja Barang Branded Kini Bisa dari Rumah Lho, Begini Caranya
Sugeng Hariyanto menjelaskan pembongkaran ladang ganja berawal dari jajaran Polsek Ciledug yang menggagalkan transaksi jual beli 15 gram daun ganja kering.
"Kemudian ditemukanlah ada beberapa tanaman ganja sebanyak 47 tanaman ganja yang ditaman oleh tersangka di rumahnya," papar Sugeng.
Sekali jual, pengedar mendapatkan Rp 300 ribu setiap 15 gram daun ganja kepada pemakai atau pembeli.
Menurut Sugeng, para pelaku yang diamankan tersebut sudah beroperasi sejak bulan Maret 2020 saat pandemi Covid-19.
"Dari hasil interograsi sejak maret 2020 dan ini masih dalam proses pengembangan. Karena sejak Maret dan itu sudah berjalan cukup lama dan sudah ada yang panen lalu dijual," jelas Sugeng.
Lantaran masih pengembangan, pihaknya belum mengetahui pangsanya di daerah mana dan total keuntungan yang diperoleh pelaku.
Kini ketiganya terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota untuk pendalaman sekaligus dijerat Pasal 114 juncto 111 juncto 132 juncto 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau sampai 20 tahun," kata Sugeng. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)