Gagal Mencabuli Teman Wanitanya dan Antarkan Pulang ke Rumah, Pria di Ciamis Tetap Ditangkap Polisi
Lebih dari sebulan setelah kejadian, korban melaporkan percobaan pencabulan yang dialaminya ke aparat kepolisian dan akhirnya pelaku ditangkap.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – HN (29) warga Purwajaya Kecamatan Purwodadi Ciamis, Jawa Barat kini mendekam di tahanan Polres Ciamis.
Tersangka diduga telah melakukan percobaan pencabulan dengan kekerasan terhadap teman wanitanya, S (27).
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah kebun dekat tanggul Sungai Ciseel Dusun Gunung Damar Desa Sindangasih Kecamatan Banjarsari sekira pertengahan Juni lalu.
“Waktu kejadian pelaku mengajak korban untuk mengambil HP milik koban yang sedang diperbaiki teman pelaku. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di lokasi kejadian, pelaku malah melancarkan aksinya,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra yang didampingi Wakapolres Kompol H Hidyatullah, Kasatresrim AKP Bimantoro Kurniawan dan Kabag Ops Polres Ciamis AKP Yopi Mulyawan kepada para wartawan di Mapolres Ciamis Senin (31/8/2020) siang.
Baca: Bocah Berusia 9 Tahun di Mentawai Jadi Korban Cabul Kakek Berumur 75 Tahun
Baca: 20 Orang Bocah Laki Lakl di Kapuas Kalteng Jadi Korban Cabul yang Dilakukan Pria Berusia 39 Tahun
Ketika pelaku melancarkan aksinya, korban melakukan perlawanan.
Korban tidak menyerah meski diancam akan dibunuh oleh pelaku.
Akhirnya pelaku mengalah dan mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Lebih dari sebulan setelah kejadian, korban melaporkan percobaan percabulan yang dialaminya tersebut ke aparat kepolisian.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas.
"Atas perbuatannya tersangka HN terancam hukuman 9 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan pasal 289 KUHP, " tambah Dony.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mau Perkosa tapi Korbannya Melawan, Pria Ini Malah Antar Pulang, Akhirnya Tetap Ditangkap Polisi,