Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Rombongan Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis di Gunung Butak, Mengaku Tak Tahu

Agus Kurniawan membagikan ceritanya saat dirinya bertemu rombongan pendaki lainya yang memetik bunga edelweis.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in KRONOLOGI Rombongan Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis di Gunung Butak, Mengaku Tak Tahu
https://www.instagram.com/kopes_wicaksono/
HEBOH Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Jangan Sembarangan Ini Aturan Hukumnya 

Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk :

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas