KRONOLOGI Rombongan Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis di Gunung Butak, Mengaku Tak Tahu
Agus Kurniawan membagikan ceritanya saat dirinya bertemu rombongan pendaki lainya yang memetik bunga edelweis.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
Kemudian diketahui yang mereka bawa merupakan tanaman dan Bunga Edelweis.
Baca: Viral Video Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Dapat Peringatan dari Pendaki Lain
Baca: Viral Antrean Orang Gugat Cerai, Apa Pemicu Perceraian Saat Pandemi? Ini Kata Konsultan Keluarga
Melihat kejadian tersebut sontak si perekam langsung memberikan teguran kepada para pendaki ini.
"Gak oleh iku mas, onok undang-undange iki. Mbak e iko gowo barang, yo gak oleh iko. Di-blacklist sampean enko, onok undang-undange." (Itu tidak boleh mas, ada undang-undangnya ini. Mbaknya itu juga tidak boleh bawa. Di-blacklist nanti Anda. Ada undang-undangnya)
Mendengar perkataan si perekam, para pendaki yang membawa edelwiss sontak terkejut dan memberikan pernyataan jika tidak mengetahui telah melanggar aturan.
Hingga Selasa (1/9/2020) video ini telah ditonton sebanyak 80 ribu kali dan menuai beragam komentar dari warganet lainnya.
@lululutf: Mending beli deh di daerah dieng/bromo. Ada yg di budidaya. Khusus utk dijual. Drpd ngambil sembarang gitu. Malah merusak ekosistem.
@antariksa.88: Dari bentukannya keknya emang beneran ga tau nih orang, salut buat mase yang udah ngasih tau kalo ga boleh. Tapi udah terlanjur dipetik.
@sibolang_ilang: Matep yang vidio langsung berani negur... yang ditegur akhir nya jadi Tau.
@ade_tony_prasetyo: Waduh sebanyak itu dong...mereka pura" ngak tau apa emang bener" ngak tau ya...
@imannisme: metiknya gak tanggung2.
Aturan Soal Bunga Edelweis
Baca: VIRAL Bocah 3 Tahun Terjerat Layangan Raksasa, Sempat Terbang di Udara sebelum Akhirnya Ditangkap
Baca: 7 Fakta Alwiansyah, Bocah yang Viral karena Ekspresi Kocaknya saat Bernyanyi, Rilis Lagu Perdana
Bunga edelweis atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.
Ini tertulis secara lengkap dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi
Lebih lanjut terkait Bunga Edelweis dijabarkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.