Gara-Gara Ejekan Ini Bikin Mama Nun Cabuli Bocah Lelaki Berusia 10 Tahun di Semarang
Berdasarkan pengakuan tersangka pencabulan dilakukan juga tidak karena terinspirasi menonton film porno
Editor: Eko Sutriyanto
![Gara-Gara Ejekan Ini Bikin Mama Nun Cabuli Bocah Lelaki Berusia 10 Tahun di Semarang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolres-semarang-akbp-gatot-hendro-hartono1111.jpg)
Laporan Tribun Banyumas Nafiul Haris
'TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kusnun (40) alias Mama Nun alias Mbak Siska warga RT 02 RW 05 Dusun Tegalrejo, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang digelandang anggota Satreskrim Polres Semarang.
Kusnun diduga mencabuli anak laki-laki di bawah umur berinisial EIP yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Tersangka Kusnun (40) saat gelar perkara mengatakan tidak memiliki ketertarikan terhadap sejenis.
Adapun perbuatannya itu didorong karena diejek tidak bisa ereksi.
"Saya itu tidak tahu apa sodomi. Saya cuma jengkel karena diejek anak-anak tidak bisa ereksi."
"Terus melakukan itu (sodomi) untuk pembuktian," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020).
Menurut Kusnun, dia juga tidak ingin menyakiti anak-anak.
Baca: Kasus Anak Korban Sodomi di Padang Terungkap, Polisi Duga Aksi Pelaku Tidak Sekali Sejak 2018
Diakui dirinya masih memiliki ketertarikan terhadap perempuan.
Atas perbuatan yang dilakukannya, dia mengaku tidak merencanakan.
Ia menambahkan, pencabulan olehnya dilakukan juga tidak karena terinspirasi menonton film porno.
Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono pun menjelaskan, kronologis peristiwa pencabulan itu.
Diketahui berawal dari korban setelah pulang bermain pada Selasa 14 Juli 2020 sekitar pukul 15.00.
"Saat itu pelapor Kuntoro (42) melihat bercak darah pada celana korban setelah buang air ke kamar mandi."
"Kemudian ditanyakan sebab adanya darah itu dari pengakuan korban habis disodomi pelaku," katanya.
Baca: Dukun Pakai Flashdisk untuk Simpan Koleksi Video Rekaman Pencabulan Dirinya dengan Anak SD
AKBP Gatot menjelaskan, dari pengakuan korban disodomi pelaku sebanyak lima kali.
Bahkan, alat kelamin korban juga sempat dimainkan pelaku sebelum melakukan tindak kejahatan.
Dikatakannya, terkait adanya korban lain kepolisian masih melakukan pendalaman karena keterangan pelaku selalu berubah-ubah.
Terkadang juga berpura-pura tidak melakukan apapun.
"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014."
"Atau Pasal 292 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Kapolres Semarang mengungkapkan, dari hasil pengungkapan kasus itu petugas menyita beberapa barang bukti.
Seperti berupa satu buah kaos lengan pendek warna hijau dengan motif gambar bus Tayo.
Kemudian, 1 buah celana kolor pendek bergambar Superman.
Lalu satu buah jajanan snack ciki Gopek dan dua buah sarung.
"Adapun modus tersangka dari hasil penyidikan melakukan bujuk rayu serta melakukan kekerasan terhadap korban."
"Modusnya pelaku mengiming-imingi korban membelikan jajan snack," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Sering Diejek Tidak Bisa Ereksi Jadi Alasan Kusnun Sodomi Siswa SD di Kabupaten Semarang