Kronologi Wanita Tua Dibunuh Keponakan di Kuningan, Pelaku Cekik Korban Lalu Kabur Bawa Perhiasan
Kepolisian menangkap seorang pria terkait kasus pembunuhan seorang wanita lanjut usia di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN – Kepolisian menangkap seorang pria terkait kasus pembunuhan seorang wanita lanjut usia di Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Pelaku bernama Dedi alias Taspin diduga membunuh bibinya sendiri bernama Sanah (79) dengan cara dicekik.
Pelaku ditangkap aparat Polres Kuningan setelah kabur selama tiga bulan.
Dalam pelariannya selama 3 bulan, Dedi menjual perhiasan yang dirampasnya dari sang bibi.
Di hadapan polisi, Dedi berdalih kalau dia terpaksa membunuh Sanah karena orangtuanya dihina.
Baca: Kronologi Lengkap Pembunuhan Pelajar SMP yang Mayatnya Ditemukan dalam Karung di Deli Serdang
“Saya mendengar perkataan korban yang menghina bapak dan ibunya. Dia bilang bapak saya suka mencuri tanah, kemudian dia juga menghina ibu saya yang lagi sakit," ungkap Dedi saat dihadirkan dalam jumpa pers tadi, di Aula Wira Satya Pradana Mapolres Kuningan, Rabu (2/9/2020).
Tersangka mengatakan, dirinya emosi dan langsung mendatangi rumah korban yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya.
“Saat sampai di rumah korban, saya langsung memukul pas bagian dada dan mencekiknya,” kata tersangka.
Tersangka mengaku tidak menyadari kondisi korban telah meninggal dunia.
“Setelah korban tak berdaya, saya mengambil perhiasan uwak, berupa gelang dan kalung emas dan pergi keluar kota,” ungkapnya.
Baca: Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Deli Serdang, Bermula Dari Niat Baik Korban Beri Tumpangan Pada Pelaku
Mengenai hinaan korban soal pencurian tanah, tersangka sendiri tidak tahu persis persoalan tanah yang dimaksud korban.
Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik memastikan modus tersangka membunuh adalah ingin menguasai perhiasan korban.
“Tersangka sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari itulah,” ungkapnya.
Tersangka sendiri setelah peristiwa tersebut diketahui menghilang dari rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.
Nyaris Tak Ketahuan
Pembunuhan Sanah (79) binti Batmadiraksa, warga Dusun II Cibodas, RT 002 RW 004, Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan ini nyaris tak terendus karena korban sempat dimakamkan.
Namun, kecermatan anak korban saat memandikan jenazah membuat kasus pembunuhan itu terungkap.
Sanah sendiri dibunuh Dedi, warga Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan pada 12 Mei 2020 silam.
Baca: Siswa SMP di Deliserdang Jadi Korban Pembunuhan, Mayatnya Dimasukkan Karung Lalu Dibuang
Saat memandikan jenazah Sanah, anak korban yang bernama Caskini curiga dengan luka lebam di beberapa bagian tubuh.
"Itu terungkap saat korban yang sedang dimandikan dan untuk dikafani itu tampak ada luka lebam bagian tubuh dan leher korban,” katan Lukman menceritakan kepada wartawan di Aula Wira Stya Pradana, Rabu (2/9/2020).
"Saat memandikan, Caskini yang mencurigai kematian korban tak wajar, langsung kasih tahu Agus, kemudian mereka melapor ke petugas Polsek Cibingbin,” katanya.
Baca: Sapi dan Kandang Milik Buruh Tani di Kuningan Terbakar
Usai mendapat laporan dari keluarga korban, polisi lantas menggali makam korban yang telah dimakamakan di TPU desa setempat.
”Kami gali dan lakukan autopsi pada jenazah tesebut. Dari hasil otopsi terdapat tanda-tanda kekerasan yang diduga membuat korban meninggal dunia,” ungkap Lukman.
Dari keterangan Caskini pula diketahui siapa orang terakhir yang bersama korban sebelum dia ditemukan meninggal.
“Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban terakhir kali terlihat sedang bersama tersangka sewaktu pagi dan saksi melihat korban sedang bersama tersangka D di dalam rumah,” kata Lukman.
Dedi sendiri baru kembali ke rumah korban pada sore hari dan mengaku melihat korban sudah meninggal.
Ditangkap di Tangerang
Polisi berhasil menangkap Dedi alias Taspin, di Kota Tangerang, Banten.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik penangkapan dilakukan berdasakan Laporan Polisi nomor : LP/B/128/V/2020 / JBR / RES KNG, tanggal 17 Mei 2020.
“Tentang Tindak Pidana Menghilangkan jiwa seseorang dan Pencurian dengan kekerasan, yang di laporkan Saudari Casini (55) diketahui masih saudara korban,” kata Lukman.
Lukman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi, Selasa (12/5/2020), sekira pukul 10.30 WIB.
“Atas tindakan itu, tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana (ancaman hukuman paling lama lima belas tahun) dan 365 ayat (3) KUHPidana (ancaman hukuman paling lama lima belas tahun),” ucapnya.
Dalam mengungkap kasus ini polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu lembar surat perhiasan emas jenis kalung berat 10,5 gram seharga Rp 3.360.000.
Kemudian satu lembar surat perhiasan emas jenis gelang berat 4 gram seharga Rp 1.280.000.
Serta satu lembar surat perhiasan emas jenis bandul kalung berat 2,1 gram seharga Rp 546.000.
“Petugas mengamanakan 1 (satu) buah bantal berwarna putih bercorak bunga yang terdapat noda darah. Kemudian, 2 (dua) buah busa kursi yang terdapat noda darahnya, serta 1 (satu) buah kaos pendek warna orange merk Nevada dan 1 (satu) buah celana pendek warna putih merk Nevada,” katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Keponakan Bunuh Tante di Kuningan, Pelaku Mengaku Sakit Hati Orangtua Dihina tapi Polisi Tak Percaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.