Polda Bali Periksa 10 Saksi Terkait Kematian Tri Nugraha, Salah Satunya Kuasa Hukum Harmaini
Kuasa hukum Tri Nugraha mengaku tidak tahu menahu tentang adanya senjata api di dalam tas Tri Nugraha saat peristiwa itu terjadi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penyidik Polda Bali telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan Tri Nugraha di toilet lantai dua Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin (31/8/2020) malam.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kuasa Hukum Tri Nugraha, yakni Harmaini Hasibuan.
Direktur Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, kuasa hukum Tri Nugraha mengaku tidak tahu menahu tentang adanya senjata api di dalam tas Tri Nugraha saat peristiwa itu terjadi.
"Dia mengaku tidak tahu ada senjata di tas," kata Dodi Rahmawan saat menggelar jumpa pers dengan awak media di depan kantor Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (2/9/2020).
Kombes Dodi Rahmawan menjelaskan, saat diperiksa sebagai saksi, Hasibuan mengaku hanya mendampingi tersangka.
"Dia mendampingi agenda pemeriksaan hari itu, mulai jam 10, kemudian dilanjutkan kegiatan pemeriksaan, kemudian izin ke luar untuk salat, ternyata dia tidak salat tapi ke RS karena merasa kondisinya tidak baik. Dari dokter dinyatakan sehat, tidak masalah dengan kesehatannya. Habis itu tidak konfirmasi langsung pulang ke rumahnya," tutur Dodi Rahmawan.
Setelah pemeriksaan Tri Nugraha di Kejati Bali, kepada penyidik Polda Bali, Hasibuan mengakui dirinya yang mengambilkan tas di dalam loker untuk diserahkan ke Tri Nugraha.
Baca: Siapa Pemilik Senjata Api yang Digunakan Tri Nugraha untuk Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejati?
"Kuasa hukum mengaku menyerahkan tas. Jadi sebelum tersangka dibawa ke LP Kerobokan, tersangka menyuruh lawyer-nya mengambil tas di loker, diserahkan kunci, mengambil tas, kemudian diserahkan, pada saat ke luar menuju lorong sebelum dibawa ke LP Kerobokan, tersangka minta izin ke jaksa untuk buang air," tutur Kombes Dodi Rahmawan.
Selain memeriksa kuasa hukum Tri Nugraha, penyidik Polda Bali juga memeriksa 8 orang saksi dari Kejati Bali dan satu orang sopir.
"8 saksi dari kejaksaan, 1 penasihat hukum, kemudian sopir kami sudah ambil keterangannya. Totalnya 10 orang," ucap Dodi Rahmawan.
Diketahui, Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri menggunakan senjata api (senpi) di toilet lantai II Kejati Bali, Senin (31/8/2020).
Peristiwa itu terjadi sesaat Tri Nugroho akan digiring dari lantai II menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah menunggu di halaman depan Kejati Bali.
Baca: BREAKING NEWS: Tri Nugraha dan Barang Bawaannya Ternyata Tak Diperiksa Saat Masuk ke Kantor Kejati
Tri Nugroho yang menjabat sebagai Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi persertifikatan kala menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Badung.
Juga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(win/can)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Polda Bali Telah Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Bunuh Diri Tri Nugraha, Ini Hasilnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.