Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dishub Solo: Parkiran Tak Boleh Ditulisi 'Kehilangan dan Kerusakan Bukan Tanggung Jawab Pengelola'

Dishub Kota Solo menyebut tulisan 'kehilangan dan kerusakan bukan tanggung jawab pengelola' di lokasi parkir disebut tidak diperkenankan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Dishub Solo: Parkiran Tak Boleh Ditulisi 'Kehilangan dan Kerusakan Bukan Tanggung Jawab Pengelola'
WARTA KOTA/ANGGA BN
Ilustrasi parkir 

TRIBUNNEWS.COM - Tulisan 'kehilangan dan kerusakan bukan tanggung jawab pengelola' di lokasi parkir disebut tidak diperkenankan.

Pengelola parkir memiliki kewajiban terhadap keamanan kendaraan pengguna jasa parkir.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Solo, Henry Satya Negara.

Henry mengakui ada sejumlah pengelola parkir membuat tulisan seperti itu.

"Tulisan seperti itu biasanya dijumpai pada parkir off-street atau parkir di luar badan jalan," ungkap Henry dalam program talkshow Overview Tribunnews.com, Kamis (3/9/2020).

"Tidak boleh ada tulisannya seperti itu," imbuh Henry.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, Henry Satya Negara
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, Henry Satya Negara (Tribunnews.com)

Baca: Ramai Kasus Juru Parkir Gores Mobil di Solo, Berikut Hak dan Kewajiban Petugas Parkir Menurut Perda

Kehilangan dan kerusakan kendaraan pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola dan petugas parkir.

Berita Rekomendasi

"Pengelola parkir wajib mengganti apabila ada kehilangan kendaraan," ungkapnya.

Henry mencontohkan, parkir yang berada di luar badan jalan misalnya di dalam mall, di dalam rumah sakit swasta, maupun di lahan pribadi.

"Itu kan merupakan obyek pajak, sedangkan obyek pajak dikelola BPPKAD untuk menetapkan ketetapan pajaknya."

"Obyek pajak parkir ini pun tidak ada tarif, tidak ada ketentuan tarif," ungkap Henry.

Baca: Tukang Parkir di Padang Gagahi Wanita Mabuk yang Baru Keluar dari Tempat Hiburan Malam

Maka dari itu pihaknya akan mengusulkan agar pemerintah kota bisa masuk dan mengintervensi aturan parkir di pihak swasta.

"Selama ini (Dinas Perhubungan) mau masuk ke situ belum bisa karena belum ada dasar hukumnya," ungkap Henry.

Henry mengungkapkan banyak masyarakat melakukan komplain terhadap aturan parkir di pihak swasta, seperti tarif parkir.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas