Dua Senjata Api di Rumah Tri Nugraha Ilegal, Termasuk Senpi yang Digunakannya untuk Bunuh Diri
Selain peralatan senjata, penyidik Polda Bali juga menemukan sejumlah dokumen senjata atas nama Tri Nugraha.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penyidik Polda Bali menemukan dua senjata api (senpi) dan puluhan peluru aktif serta sejumlah perlengkapan senjata saat menggeledah rumah tersangka kasus gratifikasi penerbitan sertifikat tanah dan TPPU, Tri Nugraha di Jalan Pulau Galang, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali, Rabu (2/9/2020).
Semua senjata api tersebut tak memiliki izin resmi alias ilegal.
Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri di toilet kantor Kejaksaan Tingi (Kejati) Bali di Denpasar, Senin (31/8/2020) malam.
Saat itu dia baru usai menjalani pemeriksaan dan akan ditahan kejaksaan.
"Kami temukan dua senpi, satu senjata kecil merk North America dan satu senjata api laras panjang seri 652178 yang terpajang di dinding," ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat menggelar jumpa pers di Markas Polda Bali di Denpasar, Rabu (2/9/2020).
Peralatan senjata api dan peluru yang ditemukan di rumah Tri Nugraha yakni 1 kotak senjata warna hitam merk Alva 520 380, kemudian 1 buah magazine hitam, 2 buah sikat pembersih senjata, 1 tas pinggang senjata berisi peluru aktif, 28 butir peluru tajam, 1 selongsong peluru panjang, 5 butir peluru kaliber 22.
Kemudian 40 butir peluru kaliber 45 auto, 3 butir peluru kaliber 9 mili, 20 peluru 9 mili brc, jam tangan, selongsong peluru dan 4 peluru yang masih aktif.
"Lebih lanjut kami menunggu pemeriksaan secara laboratorium terhadap barang bukti senjata api dan proyektilnya," kata Kombes Dodi Rahmawan.
Selain peralatan senjata itu, penyidik Polda Bali juga menemukan sejumlah dokumen senjata atas nama Tri Nugraha.
Baca: Siapa Pemilik Senjata Api yang Digunakan Tri Nugraha untuk Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejati?
"Di antaranya satu buku senjata namun tidak ditemukan senjatanya. Bukunya ada atas nama Tri Nugraha. Kemudian 1 buku senjata warna merah juga atas nama Tri Nugraha, tidak ditemukan senjatanya, 1 buku senpi warna hijau, kami cari senjatanya tidak ada," kata Dodi.
Dari semua senjata api yang ditemukan di rumah Tri Nugraha, kata Dodi, semuanya tidak berizin alias ilegal.
"Senjata mouser laras panjang dan senjata kecil tadi tidak ada izinnya dan tidak terdaftar. Kemudian dokumen surat kepemilikan senjata yang kami temukan tadi tidak ada senjatanya. Kami akan melakukan pendalaman," ucap Dodi.
Senjata yang ditemukan di ruang toilet kantor Kejati Bali, ungkap Dodi, juga tidak berizin.
Terkait hal ini, Polda Bali bakal melakukan pemeriksaan secara balistik.