Dua Senjata Api di Rumah Tri Nugraha Ilegal, Termasuk Senpi yang Digunakannya untuk Bunuh Diri
Selain peralatan senjata, penyidik Polda Bali juga menemukan sejumlah dokumen senjata atas nama Tri Nugraha.
Editor: Dewi Agustina
"Identifikasi terhadap proyektil dan senpi kami lakukan pemeriksaan lebih detil di Mabes Polri untuk melengkapi data proyektil dan senjata," kata Dodi Rahmawan.
"Ditemukan proyektil, dan senpi dengan luka tembak, diperkuat hasil autopsi bahwa penyebab kematian luka tembak yang ada di posisi dada tembus bagian belakang, mengenai bilik bagian organ jantung yang menyebabkan pendarahan berat. Ini hasil autopsi di RS Sanglah," kata Dodi.
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pra rekonstruksi terhadap keberadaan saksi di TKP, Tri Nugraha waktu kejadian sendirian di toilet.
Konferensi pers kemarin dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono. Ditanya apakah benar Tri Nugraha dan penasihat hukumnya masuk ke kantor Kajati Bali tanpa diperiksa barang bawaanya, Asep Maryono tidak menampik hal tersebut.
"Tidak ada pemeriksaan tubuh dan barang, memang betul. Itu hasil pemeriksaan sementara, namun masukan ini kami akan jadikan bahan pemeriksaan internal," kata Asep.
Ditanya apakah ini kelalaian dari Kejati Bali, Asep berkata, "Kita lihat saja nanti karena sekarang sedang dilakukan pemeriksaan internal."
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Semua Senjata Api Milik Tri Nugraha Ilegal, Ada 2 Senpi dan Puluhan Butir Peluru Aktif