Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Senjata Api di Rumah Tri Nugraha Ilegal, Termasuk Senpi yang Digunakannya untuk Bunuh Diri

Selain peralatan senjata, penyidik Polda Bali juga menemukan sejumlah dokumen senjata atas nama Tri Nugraha.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Senjata Api di Rumah Tri Nugraha Ilegal, Termasuk Senpi yang Digunakannya untuk Bunuh Diri
Tribun Bali/Putu Candra
Tri Nugraha saat bersaksi dalam sidang perkara penipuan, penggelapan dan TPPU dengan terdakwa I Ketut Sudikerta cs beberapa waktu lalu. 

Tidak Diperiksa

Menurut hasil pemeriksaan saksi dan CCTV di kantor Kejati Bali, kata Dodi Rahmawan, saat masuk ke kantor Kejati, Senin (31/8/2020) lalu, tidak ada pemeriksaan badan dan barang bawaan Tri Nugraha.

"Hasil pemeriksaan analisa CCTV di lantai dua dan di ruang lobi, kami menemukan bahwa benar lawyer yang mengambil tasnya, dan pada saat itu tidak dilakukan pemeriksaan badan maupun barang yang dibawa pada saat tersangka minta ambil tasnya di loker," kata Kombes Dodi Rahmawan.

"Analisa dalam CCTV dan interogasi saksi-saksi, tidak dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan. Yang itu merupakan bagian dari standar operasional prosedur, walaupun waktunya sudah menjelang sore," beber Dodi.

Baca: Rumah Tri Nugraha Digeledah, Polda Bali Temukan Dua Senjata Api dan Puluhan Peluru Aktif

Hal ini diperkuat dengan hasil interogasi terhadap petugas pemeriksaan di loker dan saksi dari penyidik kejaksaan. Sama sekali tidak ada pemeriksaan barang bawaan Tri Nugraha.

Pada Senin (31/8/2020), Tri Nugraha dua kali masuk ke Kantor Kejati Bali.

Pada pemeriksaan pertama, ia izin keluar untuk solat. Tapi Tri Nugraha ternyata pergi ke rumah sakit tanpa memberitahu kepada penyidik.

Berita Rekomendasi

Setelah pulang dari RS, Tri Nugraha langsung pulang ke rumah. Tidak ada saksi yang melihat apakah Tri Nugraha pulang mengambil senjata atau tidak

Saat dijemput pihak Kejati Bali dan dibawa ke kantor Kejati Bali untuk pemeriksaan Senin sore, Tri Nugraha dan barang bawaannya tidak diperiksa lagi petugas di kantor Kejati Bali.

Prosesi pemakaman Tri Nugraha (53) yang tewas bunuh diri di Kantor Kejati Bali dimakamkan di Tempat Pemakamanan Cikutra, Jalan Pahlawan Kota Bandung, Rabu (2/9/2020).
Prosesi pemakaman Tri Nugraha (53) yang tewas bunuh diri di Kantor Kejati Bali dimakamkan di Tempat Pemakamanan Cikutra, Jalan Pahlawan Kota Bandung, Rabu (2/9/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Tidak ada (pemeriksaan saat ia masuk kedua kalinya). Jadi hanya tas langsung dititipkan, disarankan oleh petugas pemeriksaan silakan masukin barang, handphone dan lain-lain ke dalam tas," ungkap Kombes Dodi.

Dodi mengatakan, tidak ada yang melihat Tri Nugraha mengambil atau menyembunyikan sesuatu.

"Jadi sangat tertutup, setelah melalui rangkaian pemeriksaan, keberadaan yang bersangkutan sangat tertutup. Tidak ada yang melihat atau mengetahui apakah senjata itu ada dalam tas atau memang ada pada tersangka. Tapi dugaan kami, senjata itu kemungkinan sudah ada dalam tas," kata Dodi.

Sementara hasil olah TKP kepolisian menjukkan Tri Nugraha meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada sebelah kiri.

Baca: Jenazah Tri Nugraha Dimakamkan di TPU Cikutra Bandung, Tepat di Sisi Sungai Cidurian

Berdasarkan hasil autopsi, Tri Nugraha meninggal karena luka tembak yang menembus dada dan ditemukan proyektil di TKP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas