Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Wartawan di Brebes, Kemungkinan Tersangka Bisa Bertambah

Kapolres meminta organisasi wartawan mempercayakan kepada polisi untuk mengusut dan mencari seluruh terduga pelaku pengeroyokan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Wartawan di Brebes, Kemungkinan Tersangka Bisa Bertambah
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Sejumlah wartawan yang bertugas di eks Karesidenan Pekalongan saat mendatangi Mapolres Brebes meminta polisi mengusut tuntas kasus pengeroyokan wartawan oleh sekelompok orang, Kamis (3/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, BREBES -  Jajaran Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah akhirnya menangkap dua orang terduga pengeroyok dua wartawan yang tengah melakukan tugas peliputan, Kamis (3/9/2020).

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto melalui Kasatreskrim AKP Agus Supriadi mengatakan, setelah mengamankan dua orang tidak menutup kemungkinan akan mengarah ke terduga pelaku lainnya.

"Dua orang kita periksa. Ketika nanti ditemukan bukti cukup, kita naikkan statusnya ke tersangka. Dan bisa kita kembangkan ke pelaku yang lain," kata Agus didampingi KBO Satreskrim Iptu Triyatno saat menerima kunjungan puluhan wartawan, di Mapolres Brebes.

Agus meminta, puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang datang siang itu agar mempercayakan kepada polisi untuk mengusut dan mencari seluruh terduga pelaku pengeroyokan.

"Biar polisi bekerja. Rekan-rekan wartawan jangan sampai bergerak sendiri mencari pelakunya. Silakan percayakan kepada kami," kata dia.

Agus berjanji setiap perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka.

Ia menyampaikan terima kasih atas kepedulian dan dukungan awak media.

Baca: Ditanya Soal Dugaan Skandal Korupsi Istrinya, Presiden Brasil Ancam Pukul Wajah Wartawan

Berita Rekomendasi

"Kita terima kasih atas kepeduliannya. Ini bisa menjadi semangat kita untuk mengungkap siapa pelaku yang melakukan pengeroyokan, tim kami masih terus bekerja," sebut Agus.

KBO Satreskrim Iptu Triyatno menambahkan, para pelaku pengeroroyokan nantinya akan dijerat pasal pidana tentang pengeroyokan atau tidak menggunakan pasal di Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

"Kita akan gunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena ancaman hukumannya lebih tinggi agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi," sebut Triyatno.

Diberitakan sebelumnya, dua wartawan menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang saat bertugas melakukan peliputan di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (2/9/2020).

Informasi yang diterima Kompas.com, korban pertama bernama Agus Supramono wartawan Semarang TV bahkan harus dilarikan ke RSUD Brebes karena mengalami luka di kepala dan pelipis mata hingga harus dijahit.

Korban lainnya, Eko Fidiyanto wartawan Radar Tegal hanya mengalami luka ringan dan kacamata yang dikenakannya pecah.

Akibat kejadian itu, kedua korban didampingi kuasa hukum dan rekan seprofesi kemudian melaporkan ke Polres Brebes.

Baca: Suasana Haru Saat Keluarga Mengantar Nurul Qomar ke Lapas Brebes

Agus Pramono mengatakan, kasus penganiayaan bermula saat dia dan rekannya tengah liputan proses mediasi warga di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes.

Saat itu digelar mediasi kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) setempat.

Mediasi itu awalnya dihadiri perwakilan warga dan tokoh masyarakat.

Saat mediasi berjalan, tiba-tiba muncul massa yang diduga pendukung Kades.

Massa kemudian melarang dirinya untuk meliput karena dinilai sebagai aib.

"Kemudian saya diminta keluar dari balai desa," kata Agus, kepada wartawan di Mapolres Brebes.

Menurut Agus, permintaan untuk tidak meliput disampaikan secara kasar.

Bahkan sempat terjadi adu mulut.

Baca: Pemerintah akan Pindahkan Kawasan Industri Brebes ke Batang, Ini Alasannya

Karena tak ingin berkepanjangan, dia dan rekannya memilih mengalah dan menunggu di luar kantor Balai Desa.

"Saya tidak tahu kenapa dilarang liputan. Padahal dalam bertugas kami dilindungi Undang-undang. Alasan mereka karena aib. Padahal kami datang baik-baik dan mendapat informasi adanya mediasi ini juga dari warga setempat," terang Agus.

Agus menjelaskan, saat menunggu ia kemudian mendengar suara gaduh di balai desa.

Alhasil dia dan rekannya spontan kembali ke balai desa berusaha mengambil gambar.

"Saat itu, lagi-lagi beberapa orang mendatangi dan melarang," kata dia.

Tak lama, sekelompok orang lain kemudian merangsek dan melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan temannya.

Ada sekitar 20 orang yang melakukan pengeroyokan.

"Saat itu saya langsung merunduk, melindungi kamera. Aksi pemukulan baru berhenti setelah saya berteriak Allahu Akbar dan ada orang yang melerai," kata dia.

Akibat luka yang dialaminya, Agus kemudian memeriksakan diri untuk berobat dan visum.

"Saya sudah visum dan melaporkan kejadian ini ke Polres Brebes," pungkasnya.

Korban lainnya, Eko Fidiyanto, mengaku saat kejadian bahkan sempat ditarik rambutnya, dipukul, bahkan hingga ditendang bagian perut.

Setelah berhasil menghindari amukan, dia berusaha menarik Agus yang tengah diamuk massa.

"Kacamata saya sampai pecah," ujar Eko. (Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 2 Orang Terduga Pengeroyok Wartawan di Brebes"

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas