Fakta Baru Kasus Pesta Seks Gay di Jakarta: 9 Orang Jadi Tersangka, Tidak Ada Penjualan Video
Sembilan orang yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis (gay) ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Sembilan orang yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis (gay) ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ada puluhan pria dalam acara tersebut.
Mirisnya ada yang sudah memiliki anak dan istri.
Mereka semua yang terlibat dalam pesta tersebut diciduk dan dimintai keterangan oleh polisi.
Kini polisi sudah menetapkan para tersangkanya.
• ISI CHAT Grup WhatsApp Pesta Seks Gay Jakarta Terbongkar, Ini Sandi Rahasia Jadi Cewek, Cowok, Ganda
• Fakta Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta, 56 Pria Ditangkap, Masuk Pakai Kode, Tersangka Idap HIV
Sembilan orang tersangka antara lain TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Mereka merupakan pihak penyelenggara atau panitia dalam Pesta Seks Gay tersebut.
Kesembilan tersangka itu memiliki peran berbeda dalam struktur kepanitiaan.
Ketua penyelenggara yakni tersangka TRF.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.