Pria 58 Tahun Beristri 4 Nekat Cabuli Anak Tiri, Pelaku Ancam akan Bunuh hingga Ceraikan Ibu Korban
Seorang pria berusia 58 tahun nekat mencabuli anak tirinya. Padahal pelaku telah memiliki empat istri.
Editor: Miftah
AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, sebelum memaksa bersetubuh, M mengajak NDP nonton bareng film dewasa terlebih dahulu.
"Tidak ada iming-iming uang. Kalau memberi uang jajan pulsa ya tetap, tapi dari keterangan yang kami dapat, salah satu caranya dengan mengajak korban nonton bersama-sama film dewasa," kata Azis, Rabu (19/8/2020).
Diberitakan sebelumnya, TribunnewsBogor.com melansir Surya, Seorang pria di Ponorogo tega menyetubuhi putri tirinya yang masih di bawah umur.
Tidak hanya sekali, M (29) menyetubuhi NDP yang masih berusia 12 tahun berkali-kali, mulai awal tahun 2020 hingga diketahui pada bulan Agustus 2020 ini.
"Sudah kami proses, tahap sidik. Kemarin sudah kami amankan yang diduga keras sebagai pelaku," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (19/8/2020).
Azis menjelaskan, perlakuan bejat M dilakukan di rumahnya di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, ketika istrinya atau ibu korban sedang keluar rumah atau bekerja.
Aksi M terungkap saat video persetubuhan paksa itu beredar di media sosial dan diketahui oleh masyarakat di lingkungan rumah korban.
"Lalu (video pencabulan) diketahui juga oleh pelapor, yaitu ibu korban hingga memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku," lanjutnya.
M sendiri sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU perlindungan anak dan UU ITE.
"Yang UU ITE diancam 6 tahun sedangkan yang UU perlindungan anak diancam hukuman 5-15 tahun," ujar Azis.
(Tribunnews Bogor/Sanjaya Ardhi)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Pria Beristri 4 di Aceh Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Ancam Ceraikan Ibu Korban Bila Menolak"