Di Hadapan Majelis Hakim, Pencuri Ini Mengaku Tobat dan Siap Ditembak Mati Jika Ulangi Perbuatannya
Andoni mengaku tobat dan tak akan mengulangi perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (7/9/2020).
Editor: Adi Suhendi
Dengan obeng yang dibawanya, ia mencongkel jendela rumah korban.
Ia kemudian beraksi membawa barang berharga berupa 2 unit handphone dan 1 kamera DSLR.
Baca: Bendahara Desa Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depan Masjid, Uang Rp 50 Juta Raib
"Saya pakai obeng congkel jendela, karena saya liat rumahnya kosong terus saya masuk ke kamar. Saya lihat ada Handphone sama Kamera." kata Andoni.
"Ada satu handphone mati, terus saya buang ke tong sampah. Handphone saya jual ke kawan di sana." ujar Andoni.
3. Jual ke Penadah
Barang hasil curian Andoni dijualnya ke penadah langganannya.
Dari aksinya mencuri di rumah Kholifah, Andoni mendapatkan 2 unit handphone dan 1 kamera DSLR.
Namun dari 2 handphone yang dicurinya, 1 handphone sudah rusak dan kemudian dibuangnya ke tempat sampah.
Baca: Kisah Cinta Cewek Ngawi Berujung Pencurian, Berkenalan di MiChat
"Ada satu handphone mati, terus saya buang ke tong sampah. Handphone saya jual ke kawan di sana."
"Sebelumnya memang pernah saya jual ke Wardani. Sebelumnya juga pernah saya curi, terus dia yang nadah kayak sekarang ini lah," jelasnya.
4. Residivis
Andoni terdakwa kasus pencurian mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Dia mengaku sudah pernah masuk penjara atas kasus pencurian juga.
Pertama tahun 2014 atas kasus pencurian. Oleh hakim ia divonis 3 tahun 8 bulan penjara.