Di Hadapan Majelis Hakim, Pencuri Ini Mengaku Tobat dan Siap Ditembak Mati Jika Ulangi Perbuatannya
Andoni mengaku tobat dan tak akan mengulangi perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (7/9/2020).
Editor: Adi Suhendi
Kemudian tahun 2017 kembali mengulangi perbuatannya. Ia divonis lebih ringan dari sebelumnya.
Ia divonis hakim hanya 2 tahun 6 bulan penjara.
Tahun 2019 berulah lagi. Ia mencuri 2 handphone dan 1 kamera DSLR.
Jika mengulangi perbuatannya, ia minta agar dihukum tembak mati saja.
"Saya udah taubat pak enggak mau ngulang lagi, istri saya enggak tau siapa yang ngasih nafkah. Kalau saya ngulang lagi, saya siap bersedia ditembak mati," ujarnya berjanji.
5. Pencuri Beristri Dua
Meskipun tersangkut kasus pencurian, Andoni mengakui memiliki dua istri.
Dari istri pertamanya ia mengaku dikaruniai dua orang anak.
Sedangkan istri keduanya saat ini sedang hamil.
Sedangkan ia sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Istri saya ada dua pak, istri pertama anak dua kalau istri kedua sekarang lagi hamil pak," ujar terdakwa Andoni.
Sidang kasus pencurian atas terdakwa Andoni akan dilanjutkan oleh Majelis Hakim PN Pangkalpinang pada Rabu (9/9/2020).
Dalam sidang lanjutan ini nantinya, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan yang akan diberikan kepada Andoni yang sudah 3 kali tersangkut dnegan kasus hukum. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pencuri Beristri Dua Minta Ditembak Mati, Ngaku Tobat Tak Ingin Mengulangi, Ini Fakta Perbuatannya