Enam Penjudi di Aceh Menjalani Hukuman Cambuk, Dicambuk 22 Kali, Punggungnya Lebam-lebam
Sebanyak enam orang penjudi di Aceh menjalani hukuman cambuk. Keenam terpidana dicambuk masing-masing 22 kali cambukan.
Editor: Miftah
Eksekusi cambuk itu sendiri berjalan lancar.
Setelah prosesi cambuk, enam terpidana langsung diberikan surat bebas oleh Kepala LP Meulaboh, disaksikan Forkopimda setempat.
Isak tangis dan haru disambut oleh kalangan keluarga mereka yang hadir pada eksekusi tersebut.
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusuma mengatakan, enam terpidana maisir merupakan satu berkas perkara yang dicambuk, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syariyah Suka Makmue.
"Terpidana cambuk sebanyak enam orang, mereka terpidana karena terbukti secara sah melakukan jarimah maisir (perjudian)," ujarnya.
Dikatakannya, enam terpidana dicambuk sebanyak 22 kali, setelah dikurangi sebanyak 3 kali cambukan.
Karena telah menjalani masa tahanan 88 hari selama di Lapas.
Sementara itu, Asisten I Zulfika membacakan sambutan bupati menyatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dapat menumbulkan efek jera.
"Sehingga para pelanggar syariat Islam menjadi pertama dan terakhir dilakukannya," katanya.
Diakuinya, dalam penerapan cambuk juga menerapkan protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Enam Penjudi Dihukum Cambuk di Nagan Raya"