Mulai Besok Warga Batam Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Kerja Sosial Hingga Denda Rp 250 Ribu
Sanksi berupa denda diberlakukan secara bertahap apabila sanksi teguran dan kerja sosial dirasa tidak memungkinkan diterapkan bagi pelanggar.
Editor: Dewi Agustina
1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (handsanitizer).
3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;
4. Upaya pengaturan jaga jarak;
5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;
7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.
Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Baca: Tak Mau Kerja Sosial & Bayar Denda, Warga yang Tak Pakai Masker Pilih Masuk Peti Mati, Ini Alasannya
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.
Adapun denda administratif yang wajib dibayarkan sebesar Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum yaitu sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, apotek atau toko obat, dan pedagang kaki lima.
Denda Rp 1 juta bagi tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, warung makan, kafe, catering, restoran dan fasilitas olahraga.
Denda Rp 2 juta ditetapkan untuk tempat dan fasilitas umum seperti kawasan industri, terminal, pelabuhan, bandara, mall, pasar moderen, pasar tradisional, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Apabila tetap dilakukan pelanggaran ketiga, maka tempat-tempat usaha di atas akan ditutup sementara selama tujuh hari, atau dikenakan denda dua kali lipat sesuai dengan besaran denda pada pelanggaran kedua.
Sedangkan jika ditemukan pelanggaran keempat, maka Pemerintah berhak mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
Pemprov Setujui
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah menandatangani aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang diajukan daerah-daerah di Kepri.
"Awalnya kita sudah dapat rekomendasi membuat aturan disiplin Protokol kesehatan dari Mendagri. Dari itu kita surati seluruh Bupati/Walikota untuk melanjuti surat itu dengan membuat Perwako atau Perbub," kata Sekda Kepri, TS. Arif Fadillah, Senin (7/9/2020).
Saat ini baru daerah Batam, Karimun, dan Tanjungpinang yang telah membuat aturan tersebut.
"Sudah kita tandatangani. Tinggal daerah Bintan, Lingga, Natuna, dan Anambas yang belum," ujarnya kembali.