Mulai Besok Warga Batam Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Kerja Sosial Hingga Denda Rp 250 Ribu
Sanksi berupa denda diberlakukan secara bertahap apabila sanksi teguran dan kerja sosial dirasa tidak memungkinkan diterapkan bagi pelanggar.
Editor: Dewi Agustina
Arif menyampaikan, 3 daerah yang telah selesai membuat aturan tersebut segera melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Tinggal 3 daerah itu mulai melaksanakan tahap sosialisasi dulu. Satu bulan sosialisasinya," ucapnya.
Baca: Razia Pola Hidup Baru di Kota Padang, Sanksi Tanpa Kerja Sosial dan Denda Hanya Teguran
Terkait sanksi atau denda bagi pelanggar, Arif menjelaskan, sesuai aturan yang dibuat masing-masing daerah.
"Mulai teguran lisan, hukuman seperti disiplin, dan sanksi denda uang. Kalau tidak salah itu denda mulai Rp 200 ribu sampai Rp 4 juta bagi pelaku usaha.
Bila tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha," ujarnya.
Segera Berlaku
Perwako 49/2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan baru berumur dua hari.
Ada yang sudah mengetahui, tetapi ada juga yang belum tahu.
Meski demikian, mereka umumnya mendukung terbitnya aturan ini.
Beberapa warga Melcem, Batuampar bahkan mengaku belum tahu adanya Perwako tersebut.
Seperti Nia (20), seorang pengunjung Pasar Melcem kaget adanya aturan itu, terutama terkait hukuman dan denda bagi pelanggarnya.
"Saya belum tahu. Saya tahu itu cuma sekadar teguran dan peringatan kalau tidak pakai masker,” ungkap Nia, Rabu siang.
Meski demikian, Nia mengaku mendukung adanya aturan tersebut karena akan membuat masyarakat lebih disiplin lagi.
Menurut Nia, semakin banyaknya kasus Covid-19 di Batam sangat mencemaskan.